Jakarta: Urgensi percepatan penyelesaian sejumlah aturan teknis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) semakin besar. Masyarakat harus mendapatkan kepastian terhadap kasus-kasus kekerasan seksual.
"Mengemukanya kegagalan aparat penegak hukum menangkap anak seorang tokoh masyarakat yang merupakan tersangka pelaku pelecehan seksual, seharusnya menjadi keprihatinan kita bersama. Dorongan untuk mempercepat lahirnya aturan-aturan turunan UU TPKS harus diperkuat," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Juli 2022.
Menurut Rerie, sapaannya, percepatan penuntasan sejumlah aturan pelaksanaan terkait UU TPKS harus benar-benar menjadi komitmen bersama dari para pemangku kepentingan. Perlindungan korban dan proses hukum yang berkeadilan harus benar-benar dipahami para penegak hukum dan masyarakat.
Mengutip Catatan Tahunan Komnas Perempuan pada 2022, dinamika pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, lembaga layanan, dan badan peradilan agama terkumpul sebanyak 338.496 laporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Sikap tegas dalam proses penegakan hukum pada kasus-kasus kekerasan seksual sangat diperlukan.
"Agar kepastian setiap warga negara mendapat perlindungan terhadap hak-hak dasarnya semakin kuat dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum meningkat," tuturnya.
Jakarta: Urgensi percepatan penyelesaian sejumlah aturan teknis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
UU TPKS) semakin besar. Masyarakat harus mendapatkan kepastian terhadap kasus-kasus kekerasan seksual.
"Mengemukanya kegagalan aparat penegak hukum menangkap anak seorang tokoh masyarakat yang merupakan tersangka pelaku
pelecehan seksual, seharusnya menjadi keprihatinan kita bersama. Dorongan untuk mempercepat lahirnya aturan-aturan turunan UU TPKS harus diperkuat," kata Wakil Ketua MPR RI
Lestari Moerdijat melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Juli 2022.
Menurut Rerie, sapaannya, percepatan penuntasan sejumlah aturan pelaksanaan terkait UU TPKS harus benar-benar menjadi komitmen bersama dari para pemangku kepentingan. Perlindungan korban dan proses hukum yang berkeadilan harus benar-benar dipahami para penegak hukum dan masyarakat.
Mengutip Catatan Tahunan Komnas Perempuan pada 2022, dinamika pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, lembaga layanan, dan badan peradilan agama terkumpul sebanyak 338.496 laporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Sikap tegas dalam proses penegakan hukum pada kasus-kasus kekerasan seksual sangat diperlukan.
"Agar kepastian setiap warga negara mendapat perlindungan terhadap hak-hak dasarnya semakin kuat dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum meningkat," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)