Jakarta: Masyarakat diminta menaati proses hukum terkait kasus dugaan pencabulan santriwati di Ploso, Jombang. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta masyarakat tak menghalangi penegakan hukum terhadap terduga pelaku pencabulan Moch Subchi Azal Tsani.
"Proses hukum kita semua harus nurut, harus mengikuti aturan, jadi terima kasih pada kepolisian yang dalam ini telah menegakkan prinsip tersebut,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 Julu 2022.
Politikus Partai NasDem itu melihat penangkapan tersangka cukup sulit. Meski telah menyerahkan diri pagi tadi, penangkapan Subchi sempat dihalangi pihak pesantren dan pendukungnya pada Kamis, 7 Juli 2022.
“Bravo pada jajaran Polda Jatim dan Polres Jombang atas penangkapan ini," ungkap dia.
Sahroni mengingatkan semua pihak tidak terpancing berbagai hasutan terkait penangkapan tersebut. Masyarakat diimbau mempercayakan sepenuhnya penegakan hukum pada aparat.
“Di kita kan ada namanya prosesi hukum jadi biarkan saja prosesnya berjalan. Kalau memang tidak bersalah, buktikan itu di pengadilan. Kan seperti itu saja," tegas Sahroni.
Jakarta: Masyarakat diminta menaati proses hukum terkait kasus dugaan pencabulan santriwati di Ploso, Jombang. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta masyarakat tak menghalangi penegakan hukum terhadap terduga pelaku
pencabulan Moch Subchi Azal Tsani.
"Proses hukum kita semua harus nurut, harus mengikuti aturan, jadi terima kasih pada
kepolisian yang dalam ini telah menegakkan prinsip tersebut,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 Julu 2022.
Politikus Partai NasDem itu melihat penangkapan tersangka cukup sulit. Meski telah menyerahkan diri pagi tadi,
penangkapan Subchi sempat dihalangi pihak pesantren dan pendukungnya pada Kamis, 7 Juli 2022.
“Bravo pada jajaran Polda Jatim dan Polres Jombang atas penangkapan ini," ungkap dia.
Sahroni mengingatkan semua pihak tidak terpancing berbagai hasutan terkait penangkapan tersebut. Masyarakat diimbau mempercayakan sepenuhnya penegakan hukum pada aparat.
“Di kita kan ada namanya prosesi hukum jadi biarkan saja prosesnya berjalan. Kalau memang tidak bersalah, buktikan itu di pengadilan. Kan seperti itu saja," tegas Sahroni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)