Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus suap penerimaan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) dengan tersangka Karomani untuk memperkuat dakwaan. Sepanjang 26 September hingga 7 Oktober 2022, Komisi Antirasuah menggeledah tiga kampus negeri di Indonesia.
Ketiga kampus tersebut ialah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
“Telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga Perguruan Tinggi Negeri,” kata pesan tertulis juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin, 10 Oktober 2022.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen dan bukti elektronik terkait penerimaan mahasiswa baru. Termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama,
Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.
KPK menyita barang bukti senilai Rp4,4 miliar yang didapat dari tangan tersangka. Di antaranya, uang tunai senilai Rp414,5 juta; slip setoran deposito sebesar Rp800 juta; dan kunci save deposito box berisi emas senilai Rp1,4 miliar.
Andi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi. (Gracia Anggellica)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terus menyelidiki kasus suap penerimaan mahasiswa
Universitas Lampung (Unila) dengan tersangka Karomani untuk memperkuat dakwaan. Sepanjang 26 September hingga 7 Oktober 2022, Komisi Antirasuah menggeledah tiga kampus negeri di Indonesia.
Ketiga kampus tersebut ialah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
“Telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga Perguruan Tinggi Negeri,” kata pesan tertulis juru bicara bidang penindakan
KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin, 10 Oktober 2022.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen dan bukti elektronik terkait penerimaan mahasiswa baru. Termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama,
Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.
KPK menyita barang bukti senilai Rp4,4 miliar yang didapat dari tangan tersangka. Di antaranya, uang tunai senilai Rp414,5 juta; slip setoran deposito sebesar Rp800 juta; dan kunci
save deposito box berisi emas senilai Rp1,4 miliar.
Andi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
(Gracia Anggellica) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)