?Sepanjang 26 September hingga 7 Oktober 2022, KPK menggeledah dan menyita sejumlah bukti dari tiga kampus negeri di Indonesia. Metro TV
?Sepanjang 26 September hingga 7 Oktober 2022, KPK menggeledah dan menyita sejumlah bukti dari tiga kampus negeri di Indonesia. Metro TV

Metro Siang

Imbas Suap Rektor Unila, KPK Geledah 3 Perguruan Tinggi Negeri untuk Gali Informasi

MetroTV • 11 Oktober 2022 15:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus suap penerimaan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) dengan tersangka Karomani untuk memperkuat dakwaan. Sepanjang 26 September hingga 7 Oktober 2022, Komisi Antirasuah menggeledah tiga kampus negeri di Indonesia.
 
Ketiga kampus tersebut ialah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
 
“Telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga Perguruan Tinggi Negeri,” kata pesan tertulis juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin, 10 Oktober 2022.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen dan bukti elektronik terkait penerimaan mahasiswa baru. Termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama,
 
Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.
 

Baca juga: Telusuri Kasus Korupsi di Unila, Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru di USK Ikut Diperiksa KPK


KPK menyita barang bukti senilai Rp4,4 miliar yang didapat dari tangan tersangka. Di antaranya, uang tunai senilai Rp414,5 juta; slip setoran deposito sebesar Rp800 juta; dan kunci save deposito box berisi emas senilai Rp1,4 miliar.
 
Andi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
 
Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi. (Gracia Anggellica)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan