Kericuhan sempat terjadi saat penahanan Lukas Enembe. (Metro TV)
Kericuhan sempat terjadi saat penahanan Lukas Enembe. (Metro TV)

Breaking News

Lukas Enembe Ditangkap! Ini Fakta Kasus Hingga Kronologi Jemput Paksa

MetroTV • 10 Januari 2023 16:36
Jakarta: Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka akhirnya dijemput paksa pada Selasa, 10 Januari 2023. Dia ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dibawa ke Jakarta karena tersandung kasus suap dan gratifikasi.
 
Berikut kronologi kasus dan drama penangkapan kasus yang menjerat Lukas Enembe:
 

Mangkir saat dipanggil KPK

Lukas Enembe menerima dipanggil penyidik pertama kali pada 12 September 2022.  Dia dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir karena alasan sakit.
 
KPK beberapa kali melayangkan panggilan pemeriksaan lanjutan. Lukas terus-terusan beralasan untuk tak memberi keterangan kepada penyidik.

Anehnya, pada Jumat, 30 Desember 2022, Lukas Enembe justru hadri di peresmian Kantor Gubernur Papua. KPK berkesimpulan Lukas Enembe sudah sehat dan siap memenuhi panggilan KPK.
 

Ditetapkan jadi tersangka

Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak. Dia disebut-sebut memiliki campur tangan dalam suap pengadaan proyek di Mamberamo Tengah.
 
KPK kemudian menetapkan resmi Lukas Enembe sebagai tersangka pada Kamis, 5 Januari 2023, sebagai penerima suap pengadaan proyek infrastruktur di Papua pada 2019-2022.
 
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa ia memiliki bukti-bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Lukas sebagai tersangka.
 
 "Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Komisioner KPK Alexander Marwata.
 
Baca: Lukas Enembe Ditangkap KPK Gara-gara Sehat

Ditangkap dan dibawa ke Jakarta


Lukas Enembe kemudian ditangkap tim penyidik KPK saat makan siang di kawasan Jayapura. Penangkapan Lukas oleh KPK dibantu Polda Papua. 
 
"Iya betul, kami mengkonfirmasi (penangkapan), KPK dibantu Polda Papua," kata juru bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat Breaking News di Metro TV, Selasa, 10 Januari 2023.
 
Hal ini diakui Kabid Humas Polda Papua, Ignatius Benny Ady Prabowo. Dia mengakui sempat ada kericuhan saat proses penahanan dan pengiriman Lukas ke Jakarta. Namun, situasi kembali cepat kondusif.
 
"Penangkapan tidak ada kendala dan dia sempat diamankan di Mako Brimob untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta," ucap ignatius Benny Ady Prabowo saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Januari 2023.
 

Kasus Lukas Enembe


Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Baca: Diperingatkan Pengacara Lukas Enembe, Ini Respons KPK

Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Pasal yang menjerat Lukas Enembe


Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>