Chuck Putranto Kecewa Berat Usai Tahu Ferdy Sambo Berbohong
Theofilus Ifan Sucipto • 12 Januari 2023 13:35
Jakarta: Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice Chuck Putranto mengungkapkan perasaannya usai mengetahui bosnya, Ferdy Sambo, berbohong. Skenario Sambo berbeda dari rekaman kamera pengintai (CCTV) dan keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
"Saya pastikan saya orang pertama yang kecewa dengan beliau karena saya spri (sekretaris pribadi)-nya yang dekat," kata Chuck saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2023.
Chuck menjelaskan dinamika emosinya dalam rangkaian cerita pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Awalnya Chuck menerima informasi terjadi baku tembak di rumah Sambo.
Lantas, Chuck terkejut usai melihat rekaman CCTV pada 13 Juli 2022. Rekaman itu menunjukkan Brigadir J yang masih hidup.
Rangkaian berlanjut hingga sekitar 4 Agustus hingga 5 Agustus 2022. Kala itu, Chuck bertanya langsung pada Sambo yang sudah dimutasi menjadi Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma). Sambo mengeklaim tidak menembak Brigadir J.
"Kemudian setelah dipatsus (penempatan khusus) tanggal 6 Agustus 2022, saya ditunjukkan BAP (berita acara pemeriksaan) Richard dan disampaikan Pak Ferdy Sambo yang menembak semua saat itu," ucap dia.
Belakangan, Bharada E merevisi BAP pada 8 Agustus 2022. Bharada E menyebut dirinya menembak Brigadir J dan Ferdy Sambo ikut menembak.
"Itu membuat pemikiran saya mundur, berarti ada kaitannya kita kemarin-kemarin diminta ini-itu. Tapi itu hanya pendapat saya, kita tidak berani nanya ke beliau (Sambo) saat itu," tutur Chuck.
Chuck didakwa didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin serta Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice Chuck Putranto mengungkapkan perasaannya usai mengetahui bosnya, Ferdy Sambo, berbohong. Skenario Sambo berbeda dari rekaman kamera pengintai (CCTV) dan keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
"Saya pastikan saya orang pertama yang kecewa dengan beliau karena saya spri (sekretaris pribadi)-nya yang dekat," kata Chuck saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2023.
Chuck menjelaskan dinamika emosinya dalam rangkaian cerita pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Awalnya Chuck menerima informasi terjadi baku tembak di rumah Sambo.
Lantas, Chuck terkejut usai melihat rekaman CCTV pada 13 Juli 2022. Rekaman itu menunjukkan Brigadir J yang masih hidup.
Rangkaian berlanjut hingga sekitar 4 Agustus hingga 5 Agustus 2022. Kala itu, Chuck bertanya langsung pada Sambo yang sudah dimutasi menjadi Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma). Sambo mengeklaim tidak menembak Brigadir J.
"Kemudian setelah dipatsus (penempatan khusus) tanggal 6 Agustus 2022, saya ditunjukkan BAP (berita acara pemeriksaan) Richard dan disampaikan Pak Ferdy Sambo yang menembak semua saat itu," ucap dia.
Belakangan, Bharada E merevisi BAP pada 8 Agustus 2022. Bharada E menyebut dirinya menembak Brigadir J dan Ferdy Sambo ikut menembak.
"Itu membuat pemikiran saya mundur, berarti ada kaitannya kita kemarin-kemarin diminta ini-itu. Tapi itu hanya pendapat saya, kita tidak berani nanya ke beliau (Sambo) saat itu," tutur Chuck.
Chuck didakwa didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin serta Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)