Jakarta: Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice Chuck Putranto mengatakan dirinya sempat bertanya langsung kepada Ferdy Sambo. Pertanyaan itu terkait penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Saya memberanikan diri untuk memancing Pak Ferdy Sambo agar cerita ke saya," kata Chuck saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2023.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya alasan Chuck menanyakan hal tersebut. JPU mengutip respons Sambo saat ditanya.
"Saya tidak menembak, masa kau tidak percaya saya? Lalu saudara (Chuck) jawab siap," ucap JPU.
Chuck menceritakan pertanyaan itu dilontarkan sekitar 4 Agustus atau 5 Agustus 2022. Kala itu, Chuck tahu dirinya akan ditempatkan khusus (patsus). Sementara Sambo statusnya sudah dimutasi menjadi Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma).
"Karena kalau (bertanya saat Sambo) nonaktif, itu tengah-tengah masih ada sebagai Kadiv Propam," jelas dia.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel memperdalam pernyataan Chuck. Ahmad heran Chuck tidak langsung bertanya kepada Sambo setelah menonton rekaman kamera pengintai (CCTV) pada Juli 2022. Apalagi, Chuck mengaku kaget lantaran fakta CCTV berbeda dengan keterangan Sambo.
"Karena situasinya saat itu tidak memungkinkan bertanya ke beliau. (Akhirnya bertanya) karena (Sambo) sudah di Pati Yanma (sehingga) tidak ada jabatan," ucap Chuck.
Chuck didakwa didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin serta Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Terdakwa perintangan penyidikan atau
obstruction of justice Chuck Putranto mengatakan dirinya sempat bertanya langsung kepada
Ferdy Sambo. Pertanyaan itu terkait
penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (
Brigadir J).
"Saya memberanikan diri untuk memancing Pak Ferdy Sambo agar cerita ke saya," kata Chuck saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2023.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya alasan Chuck menanyakan hal tersebut. JPU mengutip respons Sambo saat ditanya.
"Saya tidak menembak, masa kau tidak percaya saya? Lalu saudara (Chuck) jawab siap," ucap JPU.
Chuck menceritakan pertanyaan itu dilontarkan sekitar 4 Agustus atau 5 Agustus 2022. Kala itu, Chuck tahu dirinya akan ditempatkan khusus (patsus). Sementara Sambo statusnya sudah dimutasi menjadi Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma).
"Karena kalau (bertanya saat Sambo) nonaktif, itu tengah-tengah masih ada sebagai Kadiv Propam," jelas dia.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel memperdalam pernyataan Chuck. Ahmad heran Chuck tidak langsung bertanya kepada Sambo setelah menonton rekaman kamera pengintai (CCTV) pada Juli 2022. Apalagi, Chuck mengaku kaget lantaran fakta CCTV berbeda dengan keterangan Sambo.
"Karena situasinya saat itu tidak memungkinkan bertanya ke beliau. (Akhirnya bertanya) karena (Sambo) sudah di Pati Yanma (sehingga) tidak ada jabatan," ucap Chuck.
Chuck didakwa didakwa terlibat kasus
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin serta Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)