Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nuruf Ghufron meminta masalah kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua, beberapa waktu lalu, tidak diperpanjang. Pertemuan itu karena adanya perintah tugas institusional sehingga diketahui seluruh pimpinan KPK.
Hal itu disampaikan Ghufron merespons pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait pimpinan yang bertemu pihak berperkara. "Sangat disayangkan adik-adik dan pegiat antikorupsi memahami hukum secara letterlijk (memajami hukum hanya secara harfiah). Pemahaman yang sempit tersebut menimbulkan kegaduhan yang tidak semestinya," ujar Ghufron melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 November 2022.
Di sisi lain, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menganggap Dewan Pengawas KPK salah dalam menafsirkan Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewas KPK disebut membiarkan tindakan Firli bertemu Lukas karena dianggap bagian dari pelaksanaan tugas.
Sebaliknya, Ghufron mengatakan Pasar 36 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 harus dipahami, serta dibaca sebagai larangan personal kepada pimpinan untuk tidak mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung yang didasari atas kepentingan atau inisiasi sendiri.
"Jadi larangan untuk mengadakan pertemuan dengan alasan apa pun tersebut adalah alasan pribadi apa pun. Sementara yang dilakukan oleh ketua KPK perintah institusional," tutur dia.
Menurut Ghufron, tidak mungkin KPK dapat melakukan penindakan jika tidak menemui tersangka. Dia menjelaskan pimpinan KPK diberikan kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat sebagaimana Pasal 6 huruf e UU KPK, untuk melakukan penyidikan dan penuntutan.
Dia mengajak pegiat antikorupsi turut mengawal dan mengawasi KPK dalam kerja-kerja substansial.
"Bukan pada hal yang tidak penting seperti ini, karenanya saya berharap kita tidak perlu memperpanjang masalah ini," ujar dia.
Sebelumnya, Firli Bahuri ikut mengecek kesehatan dan memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di kediamannya pada 3 November 2022. Lukas merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.
Kunjungan tersebut dijamin Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho tidak melanggar etik karena dalam konteks pelaksanaan tugas. Menurut dia, pimpinan KPK sejatinya dilarang bertemu pihak berperkara, tetapi dalam pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe konteksnya berbeda.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Nuruf Ghufron meminta masalah kedatangan Ketua KPK
Firli Bahuri bertemu Gubernur Papua
Lukas Enembe di Papua, beberapa waktu lalu, tidak diperpanjang. Pertemuan itu karena adanya perintah tugas institusional sehingga diketahui seluruh pimpinan KPK.
Hal itu disampaikan Ghufron merespons pernyataan
Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait pimpinan yang bertemu pihak berperkara. "Sangat disayangkan adik-adik dan pegiat antikorupsi memahami hukum secara
letterlijk (memajami hukum hanya secara harfiah). Pemahaman yang sempit tersebut menimbulkan kegaduhan yang tidak semestinya," ujar Ghufron melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 November 2022.
Di sisi lain, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menganggap Dewan Pengawas KPK salah dalam menafsirkan Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewas KPK disebut membiarkan tindakan Firli bertemu Lukas karena dianggap bagian dari pelaksanaan tugas.
Sebaliknya, Ghufron mengatakan Pasar 36 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 harus dipahami, serta dibaca sebagai larangan personal kepada pimpinan untuk tidak mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung yang didasari atas kepentingan atau inisiasi sendiri.
"Jadi larangan untuk mengadakan pertemuan dengan alasan apa pun tersebut adalah alasan pribadi apa pun. Sementara yang dilakukan oleh ketua KPK perintah institusional," tutur dia.
Menurut Ghufron, tidak mungkin KPK dapat melakukan penindakan jika tidak menemui tersangka. Dia menjelaskan pimpinan KPK diberikan kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat sebagaimana Pasal 6 huruf e UU KPK, untuk melakukan penyidikan dan penuntutan.
Dia mengajak pegiat antikorupsi turut mengawal dan mengawasi KPK dalam kerja-kerja substansial.
"Bukan pada hal yang tidak penting seperti ini, karenanya saya berharap kita tidak perlu memperpanjang masalah ini," ujar dia.
Sebelumnya, Firli Bahuri ikut mengecek kesehatan dan memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di kediamannya pada 3 November 2022. Lukas merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.
Kunjungan tersebut dijamin Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho tidak melanggar etik karena dalam konteks pelaksanaan tugas. Menurut dia, pimpinan KPK sejatinya dilarang bertemu pihak berperkara, tetapi dalam pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe konteksnya berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)