Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Metro TV/Sarah Ruhendi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Metro TV/Sarah Ruhendi

Berkas Perkara Yayasan ACT Masih Diteliti Jaksa

Siti Yona Hukmana • 21 Oktober 2022 08:43
Jakarta: Berkas perkara empat tersangka kasus penggelapan dana umat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) belum lengkap atau P-21. Berkas tersebut masih diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
"Iya masih diteliti ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada Medcom.id, Jumat, 21 Oktober 2022.
 
Ketut mengatakan Kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi perkara. Semua perkara yang selesai diteliti akan disampaikan lewat konferensi pers.

"Nanti saya rilis kalau sudah ada perkembangannya ya," ujar Ketut.
 
Ketut menyebut jaksa memiliki waktu 14 hari meneliti berkas perkara. Hal itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
 
Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menyebut pihaknya telah melengkapi berkas perkara yang dinyatakan belum lengkap atau P-19 beberapa waktu lalu. Pelimpahan kembali berkas perkara dilakukan pada Kamis, 13 Oktober 2022.
 
"Pengiriman terakhir setelah kita penuhi sesuai petunjuk tanggal 13 Oktober (3 berkas). Kita kirim ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejagung," kata Andri saat dikonfirmasi terpisah.
 

Baca: Berkas 4 Tersangka ACT Kembali Dilimpahkan ke Kejagung Hari Ini


Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin sore, 25 Juli 2022. Keempatnya ialah Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini.
 
Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 yang saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
 
Mereka dijerat pasal berlapis. Yakni, tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
 
Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan