"Kami lakukan analisis terkait pihak-pihak (yang menerima aliran dana)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Mei 2022.
Selain itu, PPATK menelusuri aset-aset anggota Polairud Polres Tarakan itu. Namun, Ivan belum dapat memastikan jumlah aset yang dilacak.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Masih berkembang terus," ujarnya.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku siap membantu Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) Briptu Hasbudi. Terutama memfasilitasi di PPATK.
"Pemintaan laporan hasil analisis (LHA) ke PPATK bisa langsung diajukan oleh Kapolda (Irjen Daniel Adityajaya). Kalau minta back up ya pasti kita bantu," kata Agus kepada Medcom.id.
Baca: Bareskrim Polri Fasilitasi Pengusutan TPPU Briptu Hasbudi di PPATK
Briptu Hasbudi ditangkap atas perkara menjalankan bisnis tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan, Kabupaten Bulungan, Kaltara. Bos tambang tersebut diringkus saat berusaha menghilangkan barang bukti atas perkara yang menjeratnya.
Briptu Hasbudi ditangkap di Bandara Tarakan pukul 12.15 WITA pada Kamis, 5 Mei 2022. Pelaku diamankan saat berusaha melarikan diri bersama tersangka lainnya, Muliadi alias Adi.
Briptu Hasbudi telah ditahan di Polda Kaltara guna penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 158 jo Pasal 160 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.