Jakarta: PT Terbit Financial Teknology bersurat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemakaian merek GoTo oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia. PT Terbit meminta OJK menangguhkan rencana pelaksanaan initial publik offering (IPO) GoTo oleh Gojek dan Tokopedia.
"Surat tersebut dikirimkan memohon agar proses IPO terhadap Gojek dan Tokopedia dapat ditangguhkan, karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait IPO itu," kata kuasa hukum PT Terbit, Alfons Loemau dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 Maret 2022.
Baca: Pengabulan Permohonan Gojek Pakai Merek GoTo Disesali
Menurut Alfons, laporan pidana dugaan pelanggaran merek yang dilayangkan pihaknya terhadap Gojek dan Tokopedia di Pada Metro Jaya masih dalam proses penyelidikan. Sehingga, IPO merek GoTo belum bisa dilakukan.
"Sepertinya tidak ada iktikad penghormatan terhadap hukum, melakukan proses penawaran saham menggunakan merek GoTo," ujar Alfons.
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, kuasa hukum PT Terbit juga menyampaikan kronologis sengketa merek yang terjadi. Sebelumnya PT Terbit Financial bekerja sama dengan PT Paket Anak Bangsa (Gosend) yang terafiliasi dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek). Kerjasama tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Nomor TFT/13012020/001/I tanggal 20 Januari 2020, dalam bidang GOTO Payment System.
PT Terbit Financial mendapat informasi dari media terkait aksi korporasi berupa merger yang dilakukan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia, dengan menggunakan merek GoTo. Merek itu sama dengan merek PT Terbit, hanya beda pada penulisan huruf kapital.
"Penggunaan merek GoTo tanpa adanya pengakuan hak atas merek terlebih dahulu tentu saja melanggar merek GOTO milik klien kami," ungkap Alfons.
PT Terbit juga melihat adanya penggunaan merek GoTo secara masif di masyarakat. Selain itu, pendaftaran merek GoTo oleh Gojek dan Tokopedia disebut memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek GOTO yang sudah terdaftar terlebih dahulu dan mendapatkan perlindungan merek dari Dirjen Karya Intelektual.
"Kami melihat ini merupakan pelanggaran hak atas merek dan terbukti dilakukan dengan iktikad tidak baik," ujar Alfons.
GoTo atau PT GoTo Gojek Tokopedia sudah melaksanakan due diligence meeting dan public expose pada Selasa, 15 Maret 2022. Alfons mengatakan sejatinya merek GoTo belum bisa digunakan karena masih dalam proses hukum sengketa dengan PT Terbit Financial Technology selaku pemegang merek GOTO.
Menurut Alfons, proses due diligence meeting seharusnya telah melalui tahapan dan pemeriksaan menyeluruh. Guna memastikan tidak ada lagi permasalahan hukum dan lainnya.
Dia menyebut dalam bidang hukum ada yang namanya clean and clear. Yakni sebuah perusahaan sebelum proses IPO sudah memiliki legalitas yang kuat sesuai peraturan hukum. Hal tersebut sangat mendasar, untuk memberikan kepastian hukum kepada calon investor.
"Kami melihat proses due diligence dan public expose yang dilakukan oleh PT. GoTo Gojek Tokopedia diwarnai dengan kecacatan hukum, karena masih menyisakan masalah hukum sengketa merek," ungkap Alfons.
Maka itu, pihaknya selaku kuasa hukum PT Terbit Financial mengirimkan surat pemberitahuan kepada OJK untuk memberitahukan adanya dugaan pelanggaran merek yang dilakukan oleh Gojek dan Tokopedia. Dalam surat itu, PT Terbit juga menyampaikan pihaknya selaku pendaftar pertama dan pemegang merek GOTO di kelas 42.
Sebagaimana sertifikat merek dengan nomor pendaftaran: IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020, kelas barang/jasa:42. Dengan perlindungan sampai 10 maret 2030.
PT Terbit Financial melaporkan PT GoTo Gojek Tokopedia, atas dugaan tindak pidana pelanggaran merek pada Pasal 100 ayat (2) dan/atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 Oktober 2021. PT Terbit juga membuat gugatan di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 71/PDT/Merek/2021/PN Niaga Jakarta Pusat.
PT Terbit juga melihat adanya penggunaan merek GoTo secara masif di masyarakat. Selain itu, pendaftaran merek GoTo oleh Gojek dan Tokopedia disebut memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek GOTO yang sudah terdaftar terlebih dahulu dan mendapatkan perlindungan merek dari Dirjen Karya Intelektual.
"Kami melihat ini merupakan pelanggaran hak atas merek dan terbukti dilakukan dengan iktikad tidak baik," ujar Alfons.
GoTo atau PT GoTo Gojek Tokopedia sudah melaksanakan
due diligence meeting dan
public expose pada Selasa, 15 Maret 2022. Alfons mengatakan sejatinya merek GoTo belum bisa digunakan karena masih dalam proses hukum sengketa dengan PT Terbit Financial Technology selaku pemegang merek GOTO.
Menurut Alfons, proses due diligence meeting seharusnya telah melalui tahapan dan pemeriksaan menyeluruh. Guna memastikan tidak ada lagi permasalahan hukum dan lainnya.
Dia menyebut dalam bidang hukum ada yang namanya
clean and
clear. Yakni sebuah perusahaan sebelum proses IPO sudah memiliki legalitas yang kuat sesuai peraturan hukum. Hal tersebut sangat mendasar, untuk memberikan kepastian hukum kepada calon investor.
"Kami melihat proses
due diligence dan
public expose yang dilakukan oleh PT. GoTo Gojek Tokopedia diwarnai dengan kecacatan hukum, karena masih menyisakan masalah hukum sengketa merek," ungkap Alfons.
Maka itu, pihaknya selaku kuasa hukum PT Terbit Financial mengirimkan surat pemberitahuan kepada OJK untuk memberitahukan adanya dugaan pelanggaran merek yang dilakukan oleh Gojek dan Tokopedia. Dalam surat itu, PT Terbit juga menyampaikan pihaknya selaku pendaftar pertama dan pemegang merek GOTO di kelas 42.
Sebagaimana sertifikat merek dengan nomor pendaftaran: IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020, kelas barang/jasa:42. Dengan perlindungan sampai 10 maret 2030.
PT Terbit Financial melaporkan PT GoTo Gojek Tokopedia, atas dugaan tindak pidana pelanggaran merek pada Pasal 100 ayat (2) dan/atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 Oktober 2021. PT Terbit juga membuat gugatan di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 71/PDT/Merek/2021/PN Niaga Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)