Jakarta: Tersangka kasus penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan suku agama, ras, dan antargolongan (SARA) Edy Mulyadi segera diadili. Bareskrim Polri menyerahkan Edy ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis pagi, 31 Maret 2022.
"Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Kamis, 31 Maret 2022.
Pantauan Medcom.id, Edy Mulyadi meninggalkan Bareskrim Polri didampingi sejumlah penyidik. Momen itu tak terekam kamera karena pemindahan Edy dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri ke Kejaksaan dilakukan dengan cepat.
Baca: Berkas Perkara P21, Edy Mulyadi Segera Diadili
Mantan calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ditetapkan tersangka pada Senin, 31 Januari 2022. Dia dijerat hukum karena menyebut Kalimantan tempat jin buang anak.
Edy dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong yang Membuat Keonaran. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan SARA.
Lalu, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Jakarta: Tersangka kasus penghinaan dan ujaran
kebencian bermuatan suku agama, ras, dan antargolongan (SARA)
Edy Mulyadi segera diadili. Bareskrim Polri menyerahkan Edy ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis pagi, 31 Maret 2022.
"Hari ini sedang
berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim
Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Kamis, 31 Maret 2022.
Pantauan
Medcom.id, Edy Mulyadi meninggalkan Bareskrim Polri didampingi sejumlah penyidik. Momen itu tak terekam kamera karena pemindahan Edy dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri ke Kejaksaan dilakukan dengan cepat.
Baca:
Berkas Perkara P21, Edy Mulyadi Segera Diadili
Mantan calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ditetapkan tersangka pada Senin, 31 Januari 2022. Dia dijerat hukum karena menyebut Kalimantan tempat jin buang anak.
Edy dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong yang Membuat Keonaran. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan SARA.
Lalu, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)