Edy Mulyadi (tengah). ANTARAFOTO/Adam Bariq
Edy Mulyadi (tengah). ANTARAFOTO/Adam Bariq

Berkas Perkara P21, Edy Mulyadi Segera Diadili

Media Indonesia.com • 25 Februari 2022 21:47
Jakarta: Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian 'jin yang menyeret Edy Mulyadi telah lengkap atau P21. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah bersurat dengan Baraskrim Polri terkait pelimpahan kasus Edy Mulyadi.
 
"Jampidum telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama EM sudah lengkap, kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer, Jumat, 25 Februari 2022. 
 
Leonard menjelaskan surat hasil penyidikan perkara Edy Mulyadi telah dikirimkan ke Bareskrim pada Kamis, 24 Februari 2022. Kejaksaan meminta Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Baca: Edy Mulyadi Batal Ajukan Penangguhan Penahanan
 
"Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke Pengadilan," kata dia.
 
Edy dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP.
 
Kasus Edy bermula dari pernyataannya soal tempat Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan disebut tempat jin buang anak, tersebar di media sosial. Edy kerap menyuarakan penolakannya terhadap proyek IKN, termasuk lokasi IKN di Kalimantan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan