Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kasus Pedemo Tewas di Parigi Moutong Naik ke Penyidikan

Kautsar Widya Prabowo • 16 Februari 2022 16:20
Jakarta: Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menaikkan status kasus dugaan penembakan pedemo penolakan tambang emas di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (sulteng), ke tingkat penyidikan. Polisi menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus tersebut.
 
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto menjelaskan laporan polisi (LP) terkait penembakan pedemo yang diduga dilakukan anggotanya telah keluar. Namun, belum dilakukan penetapan tersangka.
 
"Adanya orang yang meninggal, tetapi untuk tersangka masih dalam proses penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Selasa, 15 Februari 2022. 

Didik mengatakan penetapan tersangka menunggu hasil uji balistik. Saat ini, polisi telah menyita 20 senjata api dan 60 proyektil untuk didalami.
 
"Kalau memang sudah cocok, siapa pemegang (senjatanya) baru kami akan sampaikan perkembangannya," jelas dia.
 
Baca: Sempat Ditangkap, 59 Pedemo di Parigi Moutong Dipulangkan
 
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng telah memeriksa total 17 anggota polisi yang bertugas selama pembubaran unjuk rasa tersebut.
 
Sebelumnya, Aliansi Rakyat Tani (Arti) Koalisi Gerak Tambang melakukan unjuk rasa pada Sabtu, 12 Februari 2022. Mereka menuntut Pemerintah Sulteng menutup tambang emas milik PT Trio Kencana yang memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan.
 
Massa aksi bergerak sejak pagi pukul 09.00 WITA hingga malam hari. Kepolisian setempat membubarkan paksa demonstran hingga pukul 24.00 WITA, karena aksi itu dianggap telah mengganggu ketertiban lalu lintas.
 
Total ada 59 warga digelandang ke Polres Parigi Moutong buntut demo tersebut dan telah dibebaskan. Sementara itu, seorang pedemo atas nama Erfaldi, 21 tewas tertembak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan