Jakarta: Polisi menetapkan pengemudi Pajero berinisial JRS, 23, sebagai tersangka dalam kasus tabrakan beruntun berujung maut di Jalan MT Haryono, tepatnya di depan Menara Saidah, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2022. Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan roda empat dan lima sepeda motor ini mengakibatkan dua korban jiwa dan empat orang luka-luka.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan JRS dikenakan Pasal 310 ayat (4) tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dia terancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Dia menjelaskan saat kejadian, JRS mengalami stroke ringan. Sehingga, dalam keadaan yang tidak sadar JRS menginjak gas mobilnya.
"Iya sempat kejang-kejang merasakan kram tidak sadarkan diri dan posisi kram ketika kaki sedang menginjak pedal gas," kata Sambodo di Jakarta Jumat, 27 Mei 2022.
Dari hasil pemeriksaan tersangka dan keluarga, serta rekam medis, JRS pernah terserang stroke ringan pada 2021. Stroke ringan terjadi akibat adanya kelainan jantung yang membuat penyumbatan pada pembuluh darah.
Baca: Kecelakaan Beruntun di MT Haryono Tewaskan Pasutri
Sambodo mengatakan saat ini tersangka belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit. Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan akan mendapatkan berkas rekam medis dari salah satu rumah sakit yang berada di Bandung.
"Pihak keluarga menyampaikan tersangka ini pernah menderita serangan stroke nah kita minta rekam medis nanti kita kroscek dengan rumah sakit tersebut di Bandung," ucap dia.
Tabrakan beruntun terjadi di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, pada Rabu, 25 Mei 2022. Sebanyak dua orang yang merupakan pasangan suami istri tewas di tempat tabrakan tersebut.
Jakarta:
Polisi menetapkan pengemudi Pajero berinisial JRS, 23, sebagai tersangka dalam kasus
tabrakan beruntun berujung maut di Jalan MT Haryono, tepatnya di depan Menara Saidah, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2022. Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan roda empat dan lima sepeda motor ini mengakibatkan dua korban jiwa dan empat orang luka-luka.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan JRS dikenakan
Pasal 310 ayat (4) tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dia terancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Dia menjelaskan saat kejadian, JRS mengalami stroke ringan. Sehingga, dalam keadaan yang tidak sadar JRS menginjak gas mobilnya.
"Iya sempat kejang-kejang merasakan kram tidak sadarkan diri dan posisi kram ketika kaki sedang menginjak pedal gas," kata Sambodo di Jakarta Jumat, 27 Mei 2022.
Dari hasil pemeriksaan tersangka dan keluarga, serta rekam medis, JRS pernah terserang stroke ringan pada 2021. Stroke ringan terjadi akibat adanya kelainan jantung yang membuat penyumbatan pada pembuluh darah.
Baca:
Kecelakaan Beruntun di MT Haryono Tewaskan Pasutri
Sambodo mengatakan saat ini tersangka belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit. Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan akan mendapatkan berkas rekam medis dari salah satu rumah sakit yang berada di Bandung.
"Pihak keluarga menyampaikan tersangka ini pernah menderita serangan stroke nah kita minta rekam medis nanti kita kroscek dengan rumah sakit tersebut di Bandung," ucap dia.
Tabrakan beruntun terjadi di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, pada Rabu, 25 Mei 2022. Sebanyak dua orang yang merupakan pasangan suami istri tewas di tempat tabrakan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)