Ilustrasi. (Medcom.id)
Ilustrasi. (Medcom.id)

Kompolnas Sesalkan Perselingkuhan 2 Anggota Polda Metro

Siti Yona Hukmana • 26 Mei 2022 08:58
Jakarta: Anggota Polri yang bertugas di Polda Metro Jaya Briptu Andreas (A) dan polisi wanita (polwan) Bripda Rika Putri Handayani (RPH) kedapatan berselingkuh. Perbuatan kedua anggota Polri itu disesalkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 
 
"Sebagai seorang anggota Polri yang telah berkeluarga, Briptu A seharusnya menjaga sumpahnya kepada Tuhan untuk menjaga perkawinan dengan sebaik-baiknya. Tindakannya selingkuh sudah pasti menyakiti hati keluarga," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Mei 2022.
 
Poengky mengatakan setiap anggota Polri harus benar-benar taat pada sumpah dan janji perkawinannya dan setia pada istri dan anak. Sehingga, bisa menjaga diri di mana saja, termasuk di lingkungan kerja.

"Jika di dalam rumah tangga ada masalah, perlu dikomunikasikan baik-baik dengan pasangannya, agar dapat menjaga keutuhan perkawinan," ungkap juru bicara Kompolnas itu. 
 
Baca: Polda Metro Sanksi Dua Anggota yang Berselingkuh
 
Selain itu, Poengky menyebut perlu ada atasan atau teman satu tim yang menjaga dan mengingatkan anggota yang terindikasi selingkuh. Dia ingin anggota yang kedapatan berselingkuh ditindak tegas dengan sanksi pemecatan. 
 
"Kami mendukung hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi anggota Polri yang terbukti selingkuh," ujar Poengky. 
 

Poengky menyebut Polda Metro Jaya telah memberhentikan Briptu Andreas. Dia meminta Isty Febryani, istri Briptu Andreas mengecek langsung ke Polda Metro Jaya untuk memastikan. 
 
"Kami menyarankan kepada Saudari Isty untuk segera mengeceknya," kata Poengky. 
 
Kasus perselingkuhan ini viral di media sosial (medsos). Kasus ini bak film Layangan Putus terjadi dengan versi Polda Metro Jaya.
 
Seorang pengguna akun Twitter @istytiss mengunggah utas cerita perselingkuhan antara Briptu A dengan Polwan Bripda RPH. Keduanya diduga oknum anggota Polda Metro Jaya. 
 
Baca: Viral Kasus Perselingkuhan Polisi, Kali Ini 'Layangan Putus' Versi Polda Metro Jaya
 
Pemilik akun tersebut diketahui rupanya adalah istri sah Briptu A. Sang istri membongkar sendiri perselingkuhan yang dilakukan suaminya dan rekan kerjanya.
 
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah memberikan sanksi sesuai dengan keputusan sidang disiplin dan sidang kode etik Polri terhadap dua anggotanya yang terlibat perselingkuhan. Sanksinya pecat dan pemindahan jabatan ke jabatan yang lebih rendah atau demosi. 
 
"Putusan terhadap anggota berpangkat Briptu tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, itu sanksi terberat sebagai anggota kepolisian. Kemudian yang berpangkat Bripda putusannya adalah demosi jabatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan