Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tak ambil pusing terkait ketidakhadiran warga negara Prancis yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara korupsi di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Panggilan telah dilayangkan sejak Maret 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi mengatakan tidak hadirnya saksi dari Prancis tidak menghalangi jajarannya membuktikan perkara korupsi di Garuda. Menurut dia, proses pembuktian bisa dilakukan dengan alat lain.
"Tanpa dia (saksi WN Prancis), sepanjang bisa dibuktikan, ya sudah," ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Juni 2022.
Baca: WN Prancis Alpa Panggilan Terkait Korupsi Garuda, Kejagung: Ya Sudah
Sikap Kejagung tak ambil pusing terhadap tidak adanya WN Prancis yang menghadiri panggilan menjadi berita terpopuler. Selain itu, sobat Medcom.id juga menilik pemberitaan terkait nilai duit OTT eks Walkot Yogyakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami nilai uang yang disita dari operasi tangkap tangan (OTT) mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Fulus tersebut juga dikonfirmasi ke sejumlah pihak.
"Uang dalam pecahan mata uang asing jumlahnya masih dikonfirmasi kepada pihak yang ditangkap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Juni 2022.
Baca: Nilai Duit dari OTT Eks Wali Kota Yogyakarta Masih Didalami
Sejumlah bukti dokumen yang disita juga tengah diusut. Sedikitnya sembilan orang termasuk Haryadi ditangkap untuk dikonfirmasi mengenai temuan KPK.
Pemberitaan terkait korupsi Garuda dan eks Walkot Yogyakarta terus diperbarui. Simak selengkapnya hanya di Medcom.id.
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (
Kejagung) tak ambil pusing terkait ketidakhadiran warga negara Prancis yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara korupsi di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Panggilan telah dilayangkan sejak Maret 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi mengatakan tidak hadirnya saksi dari Prancis tidak menghalangi jajarannya membuktikan perkara korupsi di
Garuda. Menurut dia, proses pembuktian bisa dilakukan dengan alat lain.
"Tanpa dia (saksi WN Prancis), sepanjang bisa dibuktikan, ya sudah," ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Juni 2022.
Baca:
WN Prancis Alpa Panggilan Terkait Korupsi Garuda, Kejagung: Ya Sudah
Sikap Kejagung tak ambil pusing terhadap tidak adanya WN Prancis yang menghadiri panggilan menjadi berita terpopuler. Selain itu, sobat Medcom.id juga menilik pemberitaan terkait nilai duit OTT eks Walkot Yogyakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) masih mendalami nilai uang yang disita dari operasi tangkap tangan (OTT) mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Fulus tersebut juga dikonfirmasi ke sejumlah pihak.
"Uang dalam pecahan mata uang asing jumlahnya masih dikonfirmasi kepada pihak yang ditangkap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Juni 2022.
Baca:
Nilai Duit dari OTT Eks Wali Kota Yogyakarta Masih Didalami
Sejumlah bukti dokumen yang disita juga tengah diusut. Sedikitnya sembilan orang termasuk
Haryadi ditangkap untuk dikonfirmasi mengenai temuan KPK.
Pemberitaan terkait korupsi Garuda dan eks Walkot Yogyakarta terus diperbarui. Simak selengkapnya hanya di Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)