Maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Foto: Medcom.id/Farhan
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Foto: Medcom.id/Farhan

WN Prancis Alpa Panggilan Terkait Korupsi Garuda, Kejagung: Ya Sudah

Tri Subarkah • 03 Juni 2022 13:23
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tak ambil pusing terkait ketidakhadiran warga negara Prancis yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara korupsi di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Panggilan telah dilayangkan sejak Maret 2022.
 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi mengatakan tidak hadirnya saksi dari Prancis tidak menghalangi jajarannya membuktikan perkara korupsi di maskapai pelat merah itu. Menurut dia, proses pembuktian bisa dilakukan dengan alat lain.
 
"Tanpa dia (saksi WN Prancis), sepanjang bisa dibuktikan, ya sudah," ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Juni 2022.

Supardi menjelaskan WN Prancis yang dipanggil penyidik Gedung Bundar berjumlah lebih dari satu orang. Mereka berperan sebagai perantara dalam proses pengadaan pesawat di Garuda.
 
Pihak JAM-Pidsus telah menggandeng Biro Hukum Kejagung untuk mempercepat proses pemanggilan WN Prancis itu. Pada Maret 2022, Supardi mengatakan telah bersurat ke kantor Keduataan Besar Perancis di Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri terkait pemanggilan tersebut.
 
Baca: 3 Petinggi Garuda Indonesia Diperiksa Terkait Korupsi Pengadaan Pesawat
 
Kejagung mengusut perkara korupsi pengadaan pesawat jenis Bombardier CRJ1000 dan ATR 72-600 pada 2011-2021. Dugaan rasuah itu terjadi saat Garuda dipimpin oleh Emirsyah Satar.
 
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 Setijo Awibowo, Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda periode 2009-2014 Captain Agus Wahjudo, dan Vice President Treasury Management Garuda periode 2005-2012 Albert Burhan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan