Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan tersangka sekaligus Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AF). Bukti yang dibutuhkan belum komplet.
"Penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Desember 2021.
Ali belum menjelaskan bukti yang tengah dicari penyidik. Namun, dia memastikan perkembangan kasus yang menjerat Alfred bakal disampaikan secara terbuka.
"Pada saatnya jika penyidikan cukup akan kami sampaikan perkembangannya," ujar Ali.
Alfred diperiksa KPK pada Kamis, 16 Desember 2021. Dia dikonfirmasi soal dugaan kesepakatan bersama untuk memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak.
Baca: KPK Cecar Tersangka Alfred Simanjuntak Soal Manipulasi Pajak
KPK menduga perbuatan itu dilakukan bersama-sama mantan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan. Selain itu, KPK menduga adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak terkait terhadap manipulasi nilai pajak itu.
Wawan menjadi supervisor tim pemeriksa dan diduga turut menikmati jatah SGD625 ribu (setara Rp6 miliar lebih). Dia telah ditahan KPK. Sementara itu, Alfred yang telah berstatus tersangka dalam perkara ini belum ditangkap dan ditahan KPK.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) belum menahan tersangka sekaligus Fungsional Pemeriksa
Pajak pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Jawa Barat II,
Alfred Simanjuntak (AF). Bukti yang dibutuhkan belum komplet.
"Penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Desember 2021.
Ali belum menjelaskan bukti yang tengah dicari penyidik. Namun, dia memastikan perkembangan kasus yang menjerat Alfred bakal disampaikan secara terbuka.
"Pada saatnya jika penyidikan cukup akan kami sampaikan perkembangannya," ujar Ali.
Alfred diperiksa KPK pada Kamis, 16 Desember 2021. Dia dikonfirmasi soal dugaan kesepakatan bersama untuk memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak.
Baca:
KPK Cecar Tersangka Alfred Simanjuntak Soal Manipulasi Pajak
KPK menduga perbuatan itu dilakukan bersama-sama mantan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan. Selain itu, KPK menduga adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak terkait terhadap manipulasi nilai pajak itu.
Wawan menjadi supervisor tim pemeriksa dan diduga turut menikmati jatah SGD625 ribu (setara Rp6 miliar lebih). Dia telah ditahan KPK. Sementara itu, Alfred yang telah berstatus tersangka dalam perkara ini belum ditangkap dan ditahan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)