Plt juru bicara KPK, Ali Fikri/Antara/M Risyal Hidayat.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri/Antara/M Risyal Hidayat.

KPK Cecar Tersangka Alfred Simanjuntak Soal Manipulasi Pajak

Fachri Audhia Hafiez • 17 Desember 2021 14:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tersangka sekaligus Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AF). Lembaga Antikorupsi menggali keterangan soal manipulasi pajak yang diduga dilakukan Alfred.
 
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kesepakatan bersama untuk memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Desember 2021.
 
KPK menduga perbuatan itu dilakukan bersama-sama mantan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan. Selain itu, KPK menduga adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak terkait terhadap manipulasi nilai pajak itu.

"Memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang atas manipulasi dimaksud," ujar Ali.
 
Wawan menjadi supervisor tim pemeriksa dan diduga turut menikmati jatah SGD625 ribu (setara Rp6 miliar lebih). Dia telah ditahan KPK. Sementara, Alfred yang juga telah berstatus tersangka dalam perkara ini belum ditangkap dan ditahan KPK.
 
Baca: KPK Panggil Tersangka Korupsi Pajak Alfred Simanjuntak
 
Pada perkara ini, Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan