Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka sekaligus Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak, hari ini, 16 Desember 2021. Alfred tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.
"Diperiksa bertempat di Gedung KPK Merah Putih," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Desember 2021.
Alfred juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka sekaligus mantan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan. Lembaga Antikorupsi juga memanggil empat saksi lain dalam kasus ini.
Mereka ialah dua pihak swasta Rudi Sugiarto, dan Budiwahono Onggo; Dokter Christina Simadibrata; dan pegawai negeri sipil (PNS) pada DPJ Nugraha Adimulya.
Baca: Saksi Sebut Angin Prayitno Benci Pemborosan
Mereka semua diharap hadir. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami kasus ini.
Dalam kasus ini, Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memanggil tersangka sekaligus Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak, hari ini, 16 Desember 2021. Alfred tersangka kasus dugaan penerimaan
hadiah atau janji terkait dengan
pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.
"Diperiksa bertempat di Gedung KPK Merah Putih," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Desember 2021.
Alfred juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka sekaligus mantan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan. Lembaga Antikorupsi juga memanggil empat saksi lain dalam kasus ini.
Mereka ialah dua pihak swasta Rudi Sugiarto, dan Budiwahono Onggo; Dokter Christina Simadibrata; dan pegawai negeri sipil (PNS) pada DPJ Nugraha Adimulya.
Baca:
Saksi Sebut Angin Prayitno Benci Pemborosan
Mereka semua diharap hadir. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami kasus ini.
Dalam kasus ini, Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)