Jakarta: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan disarankan menyelesaikan permasalahan dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fathia Maulidiayati di luar jalur hukum. Masih ada jalur lain untuk mengakhiri konflik ini.
“Karena itu saya mengusulkan dua hal, pertama, pencabutan laporan oleh pelapor," kata anggota Komisi III Taufik Basari melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Maret 2022.
Ketua Bidang Hukum DPP Partai NasDem itu menyampaikan pencabutan laporan itu untuk menghindari persepsi negatif dari publik. Pasalnya, masalah ini melibatkan orang di lingkaran pemerintah.
"Sulit dihindari persepsi publik bahwa kasus ini menjadi kasus penguasa versus rakyat yang sedang memperjuangkan hak rakyat atas informasi," ungkap dia.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) itu juga menyarankan pihak kepolisian menerapkan restorative justice terhadap Haris dan Fathia. Hal itu perlu dipertimbangkan untuk menjaga demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil.
"Kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan ruang yang sepadan dan proporsional bagi pelapor menjelaskan versinya sebagai hak untuk membantah," ujar dia.
Baca: Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Polisi menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Keduanya dilaporkan ke polisi akibat percakapannya yang menyinggung Luhut di kanal YouTube.
Dalam kanal YouTube itu, keduanya menyebut nama Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut melayangkan beberapa kali somasi kepada Haris dan Fatia sebelum melaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun, keduanya dianggap tak mengindahkan somasi tersebut.
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi
Luhut Binsar Pandjaitan disarankan menyelesaikan permasalahan dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fathia Maulidiayati di luar jalur hukum. Masih ada jalur lain untuk mengakhiri konflik ini.
“Karena itu saya mengusulkan dua hal, pertama, pencabutan laporan oleh pelapor," kata anggota
Komisi III Taufik Basari melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Maret 2022.
Ketua Bidang Hukum DPP Partai NasDem itu menyampaikan pencabutan laporan itu untuk menghindari persepsi negatif dari publik. Pasalnya, masalah ini melibatkan orang di lingkaran pemerintah.
"Sulit dihindari persepsi publik bahwa kasus ini menjadi kasus penguasa versus rakyat yang sedang memperjuangkan hak rakyat atas informasi," ungkap dia.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) itu juga menyarankan pihak kepolisian menerapkan
restorative justice terhadap Haris dan Fathia. Hal itu perlu dipertimbangkan untuk menjaga demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil.
"Kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan ruang yang sepadan dan proporsional bagi pelapor menjelaskan versinya sebagai hak untuk membantah," ujar dia.
Baca:
Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Polisi menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka
pencemaran nama baik. Keduanya dilaporkan ke polisi akibat percakapannya yang menyinggung Luhut di kanal YouTube.
Dalam kanal YouTube itu, keduanya menyebut nama Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut melayangkan beberapa kali somasi kepada Haris dan Fatia sebelum melaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun, keduanya dianggap tak mengindahkan somasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)