Jakarta: Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Keduanya menjadi tersangka berdasarkan laporan Luhut Binsar Panjaitan.
"Iya, keduanya tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika dihubungi, Sabtu, 19 Maret 2022.
Zulpan mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya. Haris dan Fatia akan diperiksa sebagai tersangka.
"Senin (21 Maret 2022) dijadwalkan diperiksa," kata dia.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Keduanya dituduh telah melakukan pencemaran nama baik.
Baca: Kasus Pencemaran Nama Baik, Fatia dan Haris Azhar Menolak Dijemput Polisi
Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube. Dalam kanal YouTube itu, keduanya menyebut nama Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Luhut pun melayangkan beberapa kali somasi kepada Haris dan Fatia sebelum melaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun, keduanya dianggap tak mengindahkan somasi tersebut.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan