Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengendus pelaku di perusahaan payment gateway yang terlibat dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Dugaan itu muncul saat polisi menelusuri aliran dana tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Kami menduga ada pelaku lain di luar IK (Indra Kenz) yang ada di Indonesia, yang masih kita cari," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis, 10 Maret 2022.
Whisnu memastikan penyidik Bareskrim Polri akan mendalami dan menelusuri seluruh aliran dana atau transaksi keuangan dari penipuan investasi binary option alias opsi biner yang menjerat Indra Kenz. Penelusuran itu, kata Whisnu, dilakukan secara beriringan dengan proses percepatan pemberkasan tersangka crazy rich asal Medan tersebut.
"Kami dalami semua, tapi untuk kasus IK dulu kami selesaikan pemberkasan dan kami akan mencari siapa tersangka di balik itu," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca: Indra Kenz Janjikan Kekasih Uang Rp2 Miliar
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim
Polri mengendus pelaku di perusahaan
payment gateway yang terlibat dalam kasus
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi
Binomo. Dugaan itu muncul saat polisi menelusuri aliran dana tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Kami menduga ada pelaku lain di luar IK (Indra Kenz) yang ada di Indonesia, yang masih kita cari," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis, 10 Maret 2022.
Whisnu memastikan penyidik Bareskrim Polri akan mendalami dan menelusuri seluruh aliran dana atau transaksi keuangan dari penipuan investasi
binary option alias opsi biner yang menjerat Indra Kenz. Penelusuran itu, kata Whisnu, dilakukan secara beriringan dengan proses percepatan pemberkasan tersangka
crazy rich asal Medan tersebut.
"Kami dalami semua, tapi untuk kasus IK dulu kami selesaikan pemberkasan dan kami akan mencari siapa tersangka di balik itu," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca:
Indra Kenz Janjikan Kekasih Uang Rp2 Miliar
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi
online.
Afiliator Binomo itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)