Jakarta: Polisi membongkar janji-janji tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, terhadap kekasihnya, Vanessa Khong (VK). Indra disebut berjanji memberikan Vanessa uang Rp2 miliar.
"Penyampaiannya dijanjikan dia akan mendapat uang sekitar Rp2 miliar, tapi yang diterima hanya Rp10 juta," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Maret 2022.
Gatot mengatakan fakta itu terbongkar saat memeriksa Vanessa pada Selasa, 8 Maret 2022. Vanessa diperiksa dari pukul 11.00-20.15 WIB.
Namun, uang Rp10 juta yang telah diterima Vanessa berpotensi disita penyidik. Penyitaan dilakukan apabila uang itu terbukti dari hasil kejahatan Indra di Binomo.
"Kita akan koordinasi terus dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Baca: Fantastis! Segini Uang Jajan Vanessa Khong, Kekasih Indra Kenz yang Diperiksa Polisi Hari Ini
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama . Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta:
Polisi membongkar janji-janji tersangka kasus dugaan investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi
Binomo, Indra Kesuma alias
Indra Kenz, terhadap kekasihnya, Vanessa Khong (VK). Indra disebut berjanji memberikan Vanessa uang Rp2 miliar.
"Penyampaiannya dijanjikan dia akan mendapat uang sekitar Rp2 miliar, tapi yang diterima hanya Rp10 juta," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Maret 2022.
Gatot mengatakan fakta itu terbongkar saat memeriksa Vanessa pada Selasa, 8 Maret 2022. Vanessa diperiksa dari pukul 11.00-20.15 WIB.
Namun, uang Rp10 juta yang telah diterima Vanessa berpotensi disita penyidik. Penyitaan dilakukan apabila uang itu terbukti dari hasil kejahatan Indra di Binomo.
"Kita akan koordinasi terus dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Baca:
Fantastis! Segini Uang Jajan Vanessa Khong, Kekasih Indra Kenz yang Diperiksa Polisi Hari Ini
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan
trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi
online.
Afiliator Binomo itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama . Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)