Vanessa Khong (Foto: Instagram @vanessakhongg)
Vanessa Khong (Foto: Instagram @vanessakhongg)

Fantastis! Segini Uang Jajan Vanessa Khong, Kekasih Indra Kenz yang Diperiksa Polisi Hari Ini

Patrick Pinaria • 08 Maret 2022 17:13
Jakarta: Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa, 8 Maret 2022. Ia dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan pacarnya melalui aplikasi trading Binomo.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan Vanessa dilakukan dalam rangka penelusuran aset dan aliran dana milik Indra Kenz. Vanessa diduga menerima aliran dana dari pria yang dijuluki crazy rich Medan itu.
 
"Pacar-nya dan orang tua pacar-nya (Indra Kenz), yang akan diambil keterangan terkait seputar kasus tindak pidana tersebut dan kaitannya dengan alasan dana, apakah mengalir ke rekening mereka," ujar Ramadhan dikutip dari Antara pada Selasa, 8 Maret 2022.

Baca: Kekasih Indra Kenz Diperiksa Polisi 
 
Entah berapa aliran dana yang sudah diterima Vanessa. Namun, ia diketahui kerap mendapat uang jajan dari Indra Kenz. 
 
Tak tanggung-tanggung, Indra Kenz memberikan uang jajan dengan nilai fantatis kepada Vanessa sebesar Rp2 miliar. Hal itu terungkap dalam program acara Nih Kita Kepo di kanal YouTube Trans TV Official pada 19 Januari 2021.
 
"Ini selipan amplo apa, ce?" tanya Nikita Mirzani saat berada di kamar Vanessa.
 
"Itu uang jajan aku," jawab Vanessa.
 
Penasaran dengan jumlah uangnya, Nikita membuka isi amplop tersebut. Isinya pun tak main-main. Terdapat uang pecahan USD100 dan 1000 dolar Singapura. Jika ditotal dan dikonversikan, jumlah uang tersebut sekitar Rp2 miliar.
 
"Ini kata cece total uangnya 2 berapa ce?" tanya Nikita.
 
"Sekitar Rp2 miliar-an," jawab Vanessa.
 
Vanessa akan digali keterangannya untuk menelusuri aliran dana Indra Kenz selama menjadi afiliator Binomo. Polisi mengantongi data transaksi uang hasil kejahatan Indra mengalir ke calon ibu mertua dan tunangannya itu.
 
"Kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata. Ada dong (data transaksinya)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Maret 2022.
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Indra kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan