Vanessa Khong, kekasih crazy rich dari Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz, (baju hitam rambut terikat). Medcom.id/Siti Yona
Vanessa Khong, kekasih crazy rich dari Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz, (baju hitam rambut terikat). Medcom.id/Siti Yona

Kekasih Indra Kenz Diperiksa Polisi

Siti Yona Hukmana • 08 Maret 2022 13:15
Jakarta: Vanessa Khong, kekasih crazy rich dari Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Vanessa bakal diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Indra Kenz.
 
Vanessa tiba sekitar pukul 11.28 WIB, Selasa, 8 Maret 2022. Vanessa mengenakan jaket berwarna hitam dengan ditemani seorang perempuan.
 
Vanessa tak berbicara sepatah kata pun. Dia langsung masuk ke gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, ayah Vanessa, RP, tak memenuhi panggilan penyidik. Alasannya, RP sedang sakit.
 
Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap calon mertua Indra Kenz tersebut. "Minggu depan (diperiksanya)," ujar Chandra.
 
Vanessa dan RP akan digali keterangannya untuk menelusuri aliran dana Indra Kenz selama menjadi afiliator Binomo. Polisi mengantongi data transaksi uang hasil kejahatan Indra mengalir ke calon ayah mertua dan tunangannya itu.
 
"Kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata. Ada dong (data transaksinya)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Maret 2022.
 
Baca: Banyak Crazy Rich Diduga Melakukan Pencucian Uang Hasil Investasi Bodong
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Indra kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan