Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

20 Saksi Diperiksa Usut Dugaan Korupsi Bantuan Gerobak di Kemendag

Siti Yona Hukmana • 08 Juni 2022 17:39
Jakarta: Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan gerobak dagang pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan dalam Negeri (DJPDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun Anggaran (TA) 2018 dan Pengadaan Gerobak Dagang TA 2019 di Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk dalam Negeri (P3DN) pada DJPDN Kemendag. Total 20 lebih saksi diperiksa untuk membuat terang perkara.
 
"Sudah kita periksa sekitar ada 20-an orang, sekarang yang berjalan juga masih melakukan pemeriksaan beberapa pihak guna mendalami fakta-fakta yang akan kita cari," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juni 2022.
 
Cahyono mengatakan fakta yang dikejar itu terkait persangkaan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Polri Selisik Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM di Kemendag
 
Cahyono mengatakan pihaknya akan melakukan penyitaan barang bukti di beberapa tempat. Berdasarkan fakta penyidikan ada barang bukti yang masih diperlukan dalam penguatan proses penyidikan.
 
Kasus ini adalah penyelewengan anggaran untuk pengadaan bantuan gerobak. Pada 2018 digelontorkan uang senilai Rp49.698.000.000. Dengan total pengadaan 7.200 unit gerobak, satu gerobak seharga sekitar Rp7.512.450.
 
Sedangkan, untuk anggaran 2019 di gelontorkan senilai Rp26.674.725.000. Dengan total pengadaan 3.570 unit, yang harga satuan sekitar Rp8.613.064.
 
Jadi, total nilai kontrak anggaran pengadaan gerobak dagang Tahun 2018-2019 sebesar Rp76.372.725.000.  Terduga pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan pengadaan gerobak fiktif hingga penggelembungan dana. Total kerugian negara masih dihitung.
 
Kasus berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan haknya sebagai penerima bantuan gerobak dagang. Masyarakat itu lalu melaporkan ke Bareskrim Polri melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas).
 
Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan penyelidikan berbekal dua laporan polisi. Yakni LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 17 Mei 2022 dan LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 Mei 2022.
 
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada Senin, 16 Mei 2022. Kini polisi tengah mencari pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatan rasuah itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan