Jakarta: Bareskrim Polri menyelisik kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan gerobak dagang pada Direktorat Jenderal Perdagangan dalam Negeri (DJPDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Praktik rasuah ini diduga terjadi pada 2018-2020.
"Adapun yang menjadi dasarnya ini kita punya dua laporan polisi (LP)," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juni 2022.
Ia memerinci laporan dugaan korupsi itu terjadi di Sekretariat DJPDN Kemendag Tahun Anggaran (TA) 2018 dan Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk dalam Negeri (P3DN) DJPDN Kemendag TA 2019.
"Karena dua tahun anggaran, di dalamnya itu ada tersangka berbeda tapi dari pihak penyelenggara negaranya ini satu, makanya kita terbitkan dua LP dahulu," jelas dia.
Baca: Survei: Kepercayaan Publik KPK Bersaing dengan Kejagung
Dia memerinci nilai kontrak pengadaan gerobak di DJPDN Kemendag untuk tahun anggaran 2018 Rp49,6 miliar. Anggaran ini digunakan untuk pengadaan 7.200 unit gerobak.
Kemudian, nilai kontrak pada pengadaan gerobak di tahun anggaran 2019 sekitar Rp26,6 miliar. Anggaran ini digunakan untuk pengadaan 3.570 unit gerobak.
"Jadi, totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar Rp76 miliar," ungkap jenderal bintang satu itu.
Cahyono menuturkan pengusutan berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan haknya. Masyarakat lalu melaporkan ke Bareskrim Polri melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas).
"Setelah kita dalami, maka pada 16 Mei 2022 kita tingkatkan kepada penyidikan," ucap Cahyono.
Belum ada tersangka dalam kasus ini. Bareskrim Polri masih terus melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi.
"Adapun yang menjadi dasarnya ini kita punya dua laporan polisi (LP)," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juni 2022.
Ia memerinci laporan dugaan korupsi itu terjadi di Sekretariat DJPDN Kemendag Tahun Anggaran (TA) 2018 dan Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk dalam Negeri (P3DN) DJPDN Kemendag TA 2019.
"Karena dua tahun anggaran, di dalamnya itu ada tersangka berbeda tapi dari pihak penyelenggara negaranya ini satu, makanya kita terbitkan dua LP dahulu," jelas dia.
Baca: Survei: Kepercayaan Publik KPK Bersaing dengan Kejagung
Dia memerinci nilai kontrak pengadaan gerobak di DJPDN Kemendag untuk tahun anggaran 2018 Rp49,6 miliar. Anggaran ini digunakan untuk pengadaan 7.200 unit gerobak.
Kemudian, nilai kontrak pada pengadaan gerobak di tahun anggaran 2019 sekitar Rp26,6 miliar. Anggaran ini digunakan untuk pengadaan 3.570 unit gerobak.
"Jadi, totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar Rp76 miliar," ungkap jenderal bintang satu itu.
Cahyono menuturkan pengusutan berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan haknya. Masyarakat lalu melaporkan ke Bareskrim Polri melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas).
"Setelah kita dalami, maka pada 16 Mei 2022 kita tingkatkan kepada penyidikan," ucap Cahyono.
Belum ada tersangka dalam kasus ini. Bareskrim Polri masih terus melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News