Jakarta: Kepala Biro Humbungan Masyarakat (Humas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengundurkan diri. Surat pengunduran diri Febri telah diterima internal Lembaga Antirasuah.
"Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan (Febri)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 September 2020.
Febri baru bisa meninggalkan KPK satu bulan setelah surat pengunduran diri diserahkan. Hal itu sesuai dengan mekanisme pegawai KPK.
"Pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis satu bulan sebelumnya," ujar dia.
Baca: Independensi Pegawai KPK Diyakini Tak Tergerus Setelah Jadi ASN
Kendati demikian, Ali mengaku tidak mengatuhi alasan Febri angkat kaki dari Komisi Antikorupsi. "Sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya," kata dia.
Jakarta: Kepala Biro Humbungan Masyarakat (Humas)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengundurkan diri. Surat pengunduran diri Febri telah diterima internal Lembaga Antirasuah.
"Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan (Febri)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 September 2020.
Febri baru bisa meninggalkan KPK satu bulan setelah surat pengunduran diri diserahkan. Hal itu sesuai dengan mekanisme pegawai KPK.
"Pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis satu bulan sebelumnya," ujar dia.
Baca:
Independensi Pegawai KPK Diyakini Tak Tergerus Setelah Jadi ASN
Kendati demikian, Ali mengaku tidak mengatuhi alasan Febri angkat kaki dari Komisi Antikorupsi. "Sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)