Jakarta: Aliran uang rasuah dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017 diselisik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan kucuran uang haram itu diusut melalui keterangan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh selaku mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI.
"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan penganggaran mitra penjualan yang diduga dimasukkan dalam sandi-sandi anggaran," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020.
Ali mengatakan anggaran kegiatan penjualan dan pemasaran itu telah dibayarkan kepada para mitra. Namun, patut diduga penjualan dan pemasaran produk PT DI tersebut fiktif.
Keterangan yang sama juga dicecar kepada lima saksi lainnya. Mereka yakni Manajer Keuangan Teknologi dan Pengembangan PT DI 2010-2013, Dedi Turmono; Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa, Andi Sukandi; dan mantan Kepala Divisi Perbendaharaan PT DI, Muhammad Fikri.
Baca: Dirut PT PAL Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Suap di PT DI
Kemudian, Divisi Sales Direktorat Niaga PT DI, Djajang Tarjuki; serta Supervisor Perencanaan dan Strategi Pemasaran PT DI 2012-2013, Dani Rusmana. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani.
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017.
Negara ditaksir mengalami kerugian Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta akibat ulah para tersangka. Mereka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Aliran uang rasuah dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017 diselisik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan kucuran uang haram itu diusut melalui keterangan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh selaku mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI.
"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan penganggaran mitra penjualan yang diduga dimasukkan dalam sandi-sandi anggaran," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020.
Ali mengatakan anggaran kegiatan penjualan dan pemasaran itu telah dibayarkan kepada para mitra. Namun, patut diduga penjualan dan pemasaran produk PT DI tersebut fiktif.
Keterangan yang sama juga dicecar kepada lima saksi lainnya. Mereka yakni Manajer Keuangan Teknologi dan Pengembangan PT DI 2010-2013, Dedi Turmono; Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa, Andi Sukandi; dan mantan Kepala Divisi Perbendaharaan PT DI, Muhammad Fikri.
Baca:
Dirut PT PAL Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Suap di PT DI
Kemudian, Divisi Sales Direktorat Niaga PT DI, Djajang Tarjuki; serta Supervisor Perencanaan dan Strategi Pemasaran PT DI 2012-2013, Dani Rusmana. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani.
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017.
Negara ditaksir mengalami kerugian Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta akibat ulah para tersangka. Mereka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)