Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh. Budiman dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.
Budiman diperiksa dengan kapasitas sebagai mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani)," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020.
Penyidik juga memanggil lima saksi lain. Mereka yakni Manajer Keuangan Teknologi dan Pengembangan PT DI 2010-2013, Dedi Turmono; Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa, Andi Sukandi; dan mantan Kepala Divisi Perbendaharaan PT DI, Muhammad Fikri.
Baca: Pembuatan Kontrak Kerja Sama Mitra PT DI Diselisik
Selain itu, Divisi Sales Direktorat Niaga PT DI, Djajang Tarjuki, serta Supervisor Perencanaan dan Strategi Pemasaran PT DI 2012-2013, Dani Rusmana. Kelimanya bakal mempertajam berkas penyidikan Irzal.
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017.
Negara ditaksir mengalami kerugian Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta akibat ulah para tersangka. Mereka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh. Budiman dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.
Budiman diperiksa dengan kapasitas sebagai mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani)," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020.
Penyidik juga memanggil lima saksi lain. Mereka yakni Manajer Keuangan Teknologi dan Pengembangan PT DI 2010-2013, Dedi Turmono; Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa, Andi Sukandi; dan mantan Kepala Divisi Perbendaharaan PT DI, Muhammad Fikri.
Baca: Pembuatan Kontrak Kerja Sama Mitra PT DI Diselisik
Selain itu, Divisi Sales Direktorat Niaga PT DI, Djajang Tarjuki, serta Supervisor Perencanaan dan Strategi Pemasaran PT DI 2012-2013, Dani Rusmana. Kelimanya bakal mempertajam berkas penyidikan Irzal.
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017.
Negara ditaksir mengalami kerugian Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta akibat ulah para tersangka. Mereka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)