Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kesepakatan kontrak kerja yang dilakukan PT Dirgantara Indonesia (DI) ke beberapa mitra kerjanya. Ini didalami dari empat saksi yang dipanggil hari ini.
"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi tersebut terkait dengan pembuatan kontrak dan penganggaran mitra penjualan dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2020.
Keempat saksi yang diperiksa yakni mantan Manajer Manajemen Program PT DI Teten Irawati, mantan Manajer Strategi Bisnis PT DI Ari Leliana, Kepala Divisi Produk, Jual dan Purna Jual PT DI Toto Pratondo, dan mantan Manajer Perencana dan Pengendalian PT DI Nani Herawati. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rinaldi.
Baca: Masa Penahanan Tersangka Korupsi PT DI Diperpanjang
Ali enggan membeberkan informasi yang dikulik oleh penyidik dari empat orang itu. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan materi penyidikan.
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017.
Negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kesepakatan kontrak kerja yang dilakukan PT Dirgantara Indonesia (DI) ke beberapa mitra kerjanya. Ini didalami dari empat saksi yang dipanggil hari ini.
"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi tersebut terkait dengan pembuatan kontrak dan penganggaran mitra penjualan dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2020.
Keempat saksi yang diperiksa yakni mantan Manajer Manajemen Program PT DI Teten Irawati, mantan Manajer Strategi Bisnis PT DI Ari Leliana, Kepala Divisi Produk, Jual dan Purna Jual PT DI Toto Pratondo, dan mantan Manajer Perencana dan Pengendalian PT DI Nani Herawati. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rinaldi.
Baca:
Masa Penahanan Tersangka Korupsi PT DI Diperpanjang
Ali enggan membeberkan informasi yang dikulik oleh penyidik dari empat orang itu. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan materi penyidikan.
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017.
Negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)