Buronan kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko Tjandra. MI/Soleh
Buronan kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko Tjandra. MI/Soleh

Alasan Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra Dinilai Naif

Anggi Tondi Martaon • 10 Juli 2020 23:52
Jakarta: NCB Interpol mencabut status red notice Djoko Tjandra karena tidak ada permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Alasan tersebut dianggap terlalu naif.
 
"Itu menurut saya terlalu apa ya, terlalu naif," kata anggota Komisi III Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020.
 
Wakil Ketua MPR itu menyebutkan seharusnya instansi terkait aktif. Terutama membarui status red notice seseorang yang menjadi buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kenapa kok enggak ditanya dulu. Ini kok anda diam atau sudah tidak dibutuhkan lagi red notice. Jadi harus koordinasi, jangan pasif gitu loh," kata dia.
 
Baca: Tim Pemburu Koruptor Bakal Kejar Djoko Tjandra
 
Dia menilai instansi penegak hukum bekerja hanya sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Jika terus seperti ini, kasus serupa akan terus berulang.
 
"Dan kemudian kalau sudah kejadian saling menyalahkan. Kami kan enggak ada perpanjangan dan segala macam, jadi akan terus seperti itu," ujar dia.
 
Sebelumnya, status red notice Djoko sudah berakhir sejak Mei 2020. Pencabutan dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berdasarkan pemberitahuan pihak NCB Interpol.
 
"Pada 5 Mei 2020 ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem berbasis data karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan