Menko Polhukam RI Mahfud MD/MI/Pius Erlangga
Menko Polhukam RI Mahfud MD/MI/Pius Erlangga

Tim Pemburu Koruptor Bakal Kejar Djoko Tjandra

Kautsar Widya Prabowo • 09 Juli 2020 08:22
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berencana mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor. Mahfud ingin buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra segera diringkus.
 
"Dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor akan membawa orang, pada saatnya akan memburu Djoko Tjandra," kata Mahfud di Jakarta, Rabu malam, 8 Juli 2020. 
 
Tim tersebut beranggotakan pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mahfud bakal mengoordinasi tim itu.

Menurut dia, tim pemburu koruptor pernah dibentuk. Namun, pembentukan dilakukan melalui Instruksi Presiden (Inpres) dan bersifat sementara, hanya setahun.
 
"Kita akan coba perpanjang dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumen, kalau diperpanjang langsung nyantol ke inpres itu," kata dia.
 
Mahfud tak menjelaskan inpres yang dimaksud. Namun dia telah mengoordinasikan hal tersebut dengan pihak-pihak terkait. 
 
Baca: Mahfud: Malu Negara Dipermaikan Djoko Tjandra
 
Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Tapi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
 
Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. 
 
Uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Djoko. Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko sebagai buronan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan