Jakarta: Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah mendalami tindak pindana pencuciaan uang (TPPU) yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki diperiksa 14 jam.
Pantauan Medcom.id, Pinangki menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB, Rabu, 9 September 2020. Pemeriksaan selesai pukul 23.40 WIB.
Pinangki mengunci bibir usai diperiksa. Pinangki yang mengenakan kerudung abu-abu, masker hijau, dan tangan diborgol, hanya memberikan salam dengan mengatupkan dua tangannya. Dia lalu masuk ke mobil tahanan.
Kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses, mengaku kliennya dicecar puluhan pertanyaan. "Kurang lebih 20 pertanyaan," ujar Jefri di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 10 September 2020.
Jefri mengungkapkan penyidik menanyakan detail soal TPPU kliennya. Pertanyaan ini menyita waktu.
Dia mengaku penyidik tak menanyakan terkait fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk meloloskan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Seluruh hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal TPPU. Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Jakarta: Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah mendalami tindak pindana pencuciaan uang (TPPU) yang dilakukan J
aksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki diperiksa 14 jam.
Pantauan
Medcom.id, Pinangki menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB, Rabu, 9 September 2020. Pemeriksaan selesai pukul 23.40 WIB.
Pinangki mengunci bibir usai diperiksa. Pinangki yang mengenakan kerudung abu-abu, masker hijau, dan tangan diborgol, hanya memberikan salam dengan mengatupkan dua tangannya. Dia lalu masuk ke mobil tahanan.
Kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses, mengaku kliennya dicecar puluhan pertanyaan. "Kurang lebih 20 pertanyaan," ujar Jefri di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 10 September 2020.
Jefri mengungkapkan penyidik menanyakan detail soal TPPU kliennya. Pertanyaan ini menyita waktu.
Dia mengaku penyidik tak menanyakan terkait fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk meloloskan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali
Djoko Soegiarto Tjandra. Seluruh hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).