Jakarta: Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Meliala menilai privatisasi penjara tidak bisa dimulai dari pemerintah daerah. Kebijakan itu harus mendapat panduan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Enggak boleh dong misalnya Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat punya lapas (lembaga pemasyarakatan), harus dari (pemerintah) pusat semua. Sehingga, terdapat standar yang sama dari Sabang sampai Merauke gitu," ujar Adrianus kepada Medcom.id, Kamis, 9 September 2021.
Menurut Adrianus, bila pemda diberikan kewenangan privatisasi penjara, akan bersinggungan dengan otonomi daerah. Terdapat ketentuan yang tak diperbolehkan dalam otonomi daerah.
"Contoh keuangan, agama, pertahanan luar negeri, dan hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung (MA), lapas enggak boleh di bawah daerah, itu instruksi pusat," terang Adrianus.
Mantan Komisioner Ombudsman itu menuturkan perlu komitmen kuat untuk tercapainya privatisasi penjara. Semua elemen kementerian dan lembaga mesti satu tujuan.
Dia menyampaikan privatisasi berguna mencegah persoalan di lapas, seperti kelebihan kapasitas hingga pungutan liar (pungli). "Saya lebih berpikir demi akuntabilitas kita semua, kenapa tidak (privatisasi penjara)?" ujar Adrianus.
Baca: Arah Privatisasi Penjara Masih Gelap
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Meliala menilai privatisasi
penjara tidak bisa dimulai dari pemerintah daerah. Kebijakan itu harus mendapat panduan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Kemenkumham).
"Enggak boleh dong misalnya Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat punya lapas (lembaga pemasyarakatan), harus dari (pemerintah) pusat semua. Sehingga, terdapat standar yang sama dari Sabang sampai Merauke gitu," ujar Adrianus kepada
Medcom.id, Kamis, 9 September 2021.
Menurut Adrianus, bila pemda diberikan kewenangan privatisasi penjara, akan bersinggungan dengan otonomi daerah. Terdapat ketentuan yang tak diperbolehkan dalam otonomi daerah.
"Contoh keuangan, agama, pertahanan luar negeri, dan hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung (MA), lapas enggak boleh di bawah daerah, itu instruksi pusat," terang Adrianus.
Mantan Komisioner Ombudsman itu menuturkan perlu komitmen kuat untuk tercapainya privatisasi penjara. Semua elemen kementerian dan lembaga mesti satu tujuan.
Dia menyampaikan privatisasi berguna mencegah persoalan di
lapas, seperti kelebihan kapasitas hingga pungutan liar (pungli). "Saya lebih berpikir demi akuntabilitas kita semua, kenapa tidak (privatisasi penjara)?" ujar Adrianus.
Baca:
Arah Privatisasi Penjara Masih Gelap
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)