Ilustrasi ASABRI/MI/Susanto.
Ilustrasi ASABRI/MI/Susanto.

Dugaan Korupsi di ASABRI Diselisik Melalui 3 Saksi

Siti Yona Hukmana • 29 Juni 2021 10:26
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Pengusutan dugaan rasuah di perusahaan pelat merah itu diselisik melalui pemeriksaan saksi. 
 
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa tiga saksi yang terkait dengan perkara dugaan korupsi PT ASABRI," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 Juni 2021. 
 
Leonard menyebut dua saksi merupakan pengurus perusahaan sekuritas. Mereka ialah Direktur Utama PT Mega Capital Sekuritas periode 2015-2021 YL dan Direktur Utama PT Mega Capital Sekuritas periode 2010-2015 NS.

"Keduanya diperiksa terkait pendalaman broker PT ASABRI," ujar Leonard. 
 
Baca: 17 Unit Kapal Sitaan Tersangka Kasus ASABRI Dilelang
 
Sedangkan, satu saksi lainnya merupakan petugas appraisal. Dia ialah Senior Associate Director PT Colliers Internasional Indonesia, MK. 
 
"Diperiksa terkait penilaian atau appraisal aset tersangka BT (Benny Tjokrosaputro)," ungkap Leonard. 
 
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 28 Juni 2021. Leonard tak membeberkan hasil pemeriksaan, sebab masuk ranah penyidikan. Dia mengatakan pemeriksaan saksi guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana baik yang ia dengar, lihat, dan mengalami sendiri.
 
"Untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," kata Leonard.
 
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Dua tersangka merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
 
Kemudian, tujuh tersangka lain ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
 
Berkas perkara Benny dan Heru masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun materiil. Sedangkan, berkas tujuh tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau P-21. 
 
Penyidik Kejagung segera menyerahkan tanggung jawab tujuh tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU). Guna menentukan memenuhi tidaknya persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan.
 
Kesembilan tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Kemudian, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan