Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Arga
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Arga

KPK Bidik Penerima Uang Terkait Korupsi Perpajakan

Candra Yuri Nuralam • 24 September 2021 11:24
Jakarta: Beberapa pihak disebut menerima uang terkait rasuah perpajakan dalam dakwaan mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak segan menindak penerima uang lain terkait kasus itu.
 
"Sepanjang memenuhi syarat adanya dua bukti permulaan yang cukup tentu akan dikembangkan lebih lanjut dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 September 2021.
 
Ali mengatakan pihaknya akan membuktikan semua orang yang diduga terima uang terkait rasuah perpajakan. Lembaga Antikorupsi menegaskan dakwaan tidak dibuat dengan mengada-ada.

Baca: KPK Kantongi Bukti Suap ke Angin Prayitno Aji
 
"Jaksa akan membuktikan rangkaian fakta perbuatan para tersangka sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan. Saksi-saksi dan alat bukti lain akan dihadirkan di depan majelis hakim," tutur Ali.
 
Angin Prayitno Aji didakwa menerima suap total Rp57,1 miliar. Suap itu berasal dari sejumlah pihak karena Adi merekayasa penghitungan pajak pada wajib pajak.
 
"Uang keseluruhannya sebesar Rp15 miliar dan SG$4 juta (sekitar Rp42,1 miliar)," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 22 September 2021.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, yang juga berstatus terdakwa. Lalu, empat anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan