Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mengantongi bukti dugaan suap dari kuasa pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati ke mantan Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Kuasa wajib pajak Bank Panin itu disebut memberikan Rp5 miliar dari janji Rp25 miliar ke Angin dan Dadan.
"Surat dakwaan tentu disusun berdasarkan hasil proses penyidikan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 23 September 2021.
Ali mengatakan dakwaan Angin dan Dadan tidak mengada-ada. Lembaga Antikorupsi menduga Veronika selaku orang kepercayaan pemilik Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan, memberikan uang ke Angin dan Dadan untuk menurunkan nilai pajak dari Rp962,26 miliar menjadi Rp300 miliar.
Baca: KPK: Persidangan Kasus Pajak Pintu Masuk Jerat Tersangka Koorporasi
"Jaksa akan membuktikan rangkaian fakta perbuatan para tersangka sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan," ujar Ali.
Masyarakat diminta memantau jalannya persidangan Angin dan Dadan. KPK bakal membongkar bukti itu dalam persidangan.
"Saksi-saksi dan alat bukti lain akan dihadirkan di depan majelis hakim," tutur Ali.
Angin Prayitno Aji didakwa menerima suap total Rp57,1 miliar. Suap berasal dari sejumlah pihak karena Adi merekayasa penghitungan pajak pada wajib pajak.
"Uang keseluruhannya sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta (sekitar Rp42,1 miliar)," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 22 September 2021.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, yang juga berstatus terdakwa. Lalu, empat anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menegaskan mengantongi bukti dugaan suap dari kuasa pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati ke mantan Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen)
Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Kuasa wajib pajak Bank Panin itu disebut memberikan Rp5 miliar dari janji Rp25 miliar ke Angin dan Dadan.
"Surat dakwaan tentu disusun berdasarkan hasil proses penyidikan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada
Medcom.id, Kamis, 23 September 2021.
Ali mengatakan dakwaan Angin dan Dadan tidak mengada-ada. Lembaga
Antikorupsi menduga Veronika selaku orang kepercayaan pemilik Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan, memberikan uang ke Angin dan Dadan untuk menurunkan nilai pajak dari Rp962,26 miliar menjadi Rp300 miliar.
Baca:
KPK: Persidangan Kasus Pajak Pintu Masuk Jerat Tersangka Koorporasi
"Jaksa akan membuktikan rangkaian fakta perbuatan para tersangka sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan," ujar Ali.
Masyarakat diminta memantau jalannya persidangan Angin dan Dadan. KPK bakal membongkar bukti itu dalam persidangan.
"Saksi-saksi dan alat bukti lain akan dihadirkan di depan majelis hakim," tutur Ali.
Angin Prayitno Aji didakwa menerima suap total Rp57,1 miliar. Suap berasal dari sejumlah pihak karena Adi merekayasa penghitungan pajak pada wajib pajak.
"Uang keseluruhannya sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta (sekitar Rp42,1 miliar)," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 22 September 2021.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, yang juga berstatus terdakwa. Lalu, empat anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)