Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang dakwaan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji pada Rabu, 22 September 2021. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin persidangan Angin bisa menjaring tersangka koorporasi dalam kasus itu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut pihaknya bakal mencatat semua fakta persidangan yang ada. Fakta persidangan akan didalami jika ada temuan yang kuat untuk menentukan tersangka koorporasi dalam kasus ini.
"Tentunya kalau ada fakta-fakta baru itu, jaksa juga akan membuat laporan kepada kita untuk didiskusikan kembali terhadap hal-hal yang sudah dikembangkan atau gimana," kata Karyoto di Jakarta, Kamis, 23 September 2021.
Karyoto menegaskan tidak segan menetapkan perusahaan menjadi tersangka koorporasi dalam kasus ini. Dia juga menegaskan penindakan korupsi di Indonesia bakal dilakukan tanpa pandang bulu.
Baca: Duit Rp15 Miliar untuk Guyur Angin Prayitno Diangkut Tiga Mobil
"Nanti, biar geser ke sini bagaimana perkembangannya akan kita beritahukan lebih lanjut," ujar Karyoto.
Angin Prayitno Aji didakwa menerima suap total Rp57,1 miliar. Suap itu berasal dari sejumlah pihak karena Adi merekayasa penghitungan pajak pada wajib pajak.
"Uang keseluruhannya sebesar Rp15 miliar dan SG$4 juta (sekitar Rp42,1 miliar)," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 22 September 2021.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, yang juga berstatus terdakwa. Lalu, empat anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) menggelar sidang dakwaan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji pada Rabu, 22 September 2021. Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) yakin persidangan Angin bisa menjaring tersangka koorporasi dalam kasus itu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut pihaknya bakal mencatat semua fakta persidangan yang ada. Fakta persidangan akan didalami jika ada temuan yang kuat untuk menentukan tersangka koorporasi dalam kasus ini.
"Tentunya kalau ada fakta-fakta baru itu, jaksa juga akan membuat laporan kepada kita untuk didiskusikan kembali terhadap hal-hal yang sudah dikembangkan atau gimana," kata Karyoto di Jakarta, Kamis, 23 September 2021.
Karyoto menegaskan tidak segan menetapkan perusahaan menjadi tersangka koorporasi dalam kasus ini. Dia juga menegaskan penindakan
korupsi di Indonesia bakal dilakukan tanpa pandang bulu.
Baca:
Duit Rp15 Miliar untuk Guyur Angin Prayitno Diangkut Tiga Mobil
"Nanti, biar geser ke sini bagaimana perkembangannya akan kita beritahukan lebih lanjut," ujar Karyoto.
Angin Prayitno Aji didakwa menerima suap total Rp57,1 miliar. Suap itu berasal dari sejumlah pihak karena Adi merekayasa penghitungan pajak pada wajib pajak.
"Uang keseluruhannya sebesar Rp15 miliar dan SG$4 juta (sekitar Rp42,1 miliar)," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 22 September 2021.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, yang juga berstatus terdakwa. Lalu, empat anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)