Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi penyerahan uang PT Gunung Madu Plantations (GMP) kepada mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji. Pemberian uang Rp15 miliar terkait pengurusan pajak.
Awalnya dua orang konsultan pajak dari PT GMP Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi menyetujui adanya fee. Fee untuk membantu memenuhi kewajiban wajib pajak PT GMP sebesar Rp19,8 miliar untuk tahun pajak 2016.
"Hingga akhirnya fee disetujui Rp15 miliar," kata salah satu JPU KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 22 September 2021.
Uang dari PT GMP bersumber dari donasi fiktif. Setelah pencairan, fulus dibawa dari PT GMP Lampung ke Jakarta.
"Membawa uang Rp15 miliar dengan mengendarai tiga unit mobil yaitu Mitsubishi Pajero Sport warna putih nopol BE 1460 BA, serta mobil Toyota Innova warna silver, dan Toyota Innova warna putih," ujar jaksa.
Uang dibawa oleh Asisten Service Manager PT GMP, Iwan Kurniawan, bersama Staf Admin Transportasi dan Staf Business Development PT GMP, Galih Wicaksana. Lalu, tiga driver PT GMP Teguh Pamuji, Gatot Wibisono, Suitbertus Suhardono, serta petugas pengamanan PT GMP Roni Wakasala.
Setiba di Jakarta, Angin dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, yang juga berstatus terdakwa, memerintahkan uang ditukar ke money changer. Uang ditukar dalam pecahan dolar Singapura.
Angin dan Dadan menerima total SG$750. Sisanya, uang diberikan kepada anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Angin dan Dadan didakwa menerima suap Rp15 miliar dan SG$4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Mereka merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016. Lalu, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Angin dan Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca: Suap Angin Prayitno Rp15 M, PT GMP Tutupi Lewat Donasi Fiktif
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengungkap kronologi penyerahan uang PT Gunung Madu Plantations (GMP) kepada mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji.
Pemberian uang Rp15 miliar terkait
pengurusan pajak.
Awalnya dua orang konsultan pajak dari PT GMP Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi menyetujui adanya fee. Fee untuk membantu memenuhi kewajiban wajib pajak PT GMP sebesar Rp19,8 miliar untuk tahun pajak 2016.
"Hingga akhirnya fee disetujui Rp15 miliar," kata salah satu JPU KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 22 September 2021.
Uang dari PT GMP bersumber dari donasi fiktif. Setelah pencairan, fulus dibawa dari PT GMP Lampung ke Jakarta.
"Membawa uang Rp15 miliar dengan mengendarai tiga unit mobil yaitu Mitsubishi Pajero Sport warna putih nopol BE 1460 BA, serta mobil Toyota Innova warna silver, dan Toyota Innova warna putih," ujar jaksa.
Uang dibawa oleh Asisten Service Manager PT GMP, Iwan Kurniawan, bersama Staf Admin Transportasi dan Staf Business Development PT GMP, Galih Wicaksana. Lalu, tiga driver PT GMP Teguh Pamuji, Gatot Wibisono, Suitbertus Suhardono, serta petugas pengamanan PT GMP Roni Wakasala.
Setiba di Jakarta, Angin dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, yang juga berstatus terdakwa, memerintahkan uang ditukar ke money changer. Uang ditukar dalam pecahan dolar Singapura.
Angin dan Dadan menerima total SG$750. Sisanya, uang diberikan kepada anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Angin dan Dadan didakwa menerima suap Rp15 miliar dan SG$4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Mereka merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016. Lalu, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Angin dan Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca:
Suap Angin Prayitno Rp15 M, PT GMP Tutupi Lewat Donasi Fiktif
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)