Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Saksi Kembali Singgung Sebutan Bapak Asuh untuk Azis Syamsuddin

Fachri Audhia Hafiez • 04 Oktober 2021 15:28
Jakarta: Sopir mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, Sebastian D Marewa, menduga kuat sosok 'Bapak Asuh' adalah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Hal itu disampaikan Sebastian saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai dengan terdakwa Robin Pattuju.
 
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengonfirmasi kepada Sebastian pernah mengantarkan Robin rumah Bapak Asuh. Namun, Sebastian mengaku tidak tahu persis sosok itu.
 
"Pada saat itu beliau bilang antar saya ke rumah Bapak Asuh saya. Itu saat pertama nganter dari Golden Mansion," kata Sebastian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 4 Oktober 2021.

Jaksa kembali mencecar siapa identitas sosok itu. Namun, Sebastian bersikukuh tak tahu sosok Bapak Asuh itu.
 
Jaksa kembali mengonfirmasi apakah istilah itu familiar di lingkungan kepolisian. Karena Sebastian pernah bekerja sebagai pekerja harian lepas di Polres Jakarta Barat.
 
"Itu bahasa formal bagi lulusan akpol antara junior atau senior atau ke orang yang lebih dihargai," ujar Sebastian.
 
Pada persidangan sebelumnya rekan Robin, Agus Susanto, mengatakan Robin memanggil Azis dengan sebutan Bapak Asuh. Agus mengaku pernah mengantarkan Robin bertemu dengan Azis hingga mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
 
"(Pernah antarkan Robin) ke rumah kediaman dari Bapak Asuh beliau, dan ke Lapas Tangerang," ucap Agus saat diperiksa sebagai saksi di persidangan, Senin, 20 September 2021.
 
Robin didakwa menerima uang suap Rp11 miliar dan US$36 ribu (Rp513 juta). Uang itu didapatkan dari penanganan lima perkara berbeda di KPK.
 
Robin tidak sendiri saat beraksi. Dia dibantu advokat Maskur Husain. Robin beraksi sekitar Juli 2020-April 2021 dengan menerima uang di berbagai tempat.
 
Baca: 8 Kolega Azis Syamsuddin di KPK Ditelusuri
 
Uang suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Uang Rp1,695 miliar diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
 
Pemberian kedua dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang didapatkan mencapai Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
 
Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat. Dia mendapatkan Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
 
Keempat, Robin diduga menerima uang Rp525 juta dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Terakhir, Robin diduga 'diguyur' Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari, yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan