Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dan mencari orang yang diduga membantu mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis disebut punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan untuk kepentingan pribadinya.
"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan dikroscek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 4 Oktober 2021.
Ali mengatakan pendalaman akan dilakukan dengan mencari barang bukti dan pemanggilan saksi. Keterangan satu orang dinilai lemah untuk menyimpulkan dugaan tersebut.
Pendalaman akan dilakukan dengan mempelajari fakta persidangan. KPK menegaskan tidak akan pandang bulu jika benar ada orang yang bisa digerakkan Azis untuk kepentingan pribadinya.
"Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum, sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut," ujar Ali.
Baca: Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Kolega di KPK untuk Mengamankan Perkara
Sebelumnya, Azis Syamsuddin disebut punya delapan orang di KPK yang mampu digerakkan untuk kepentingan pribadinya. Kepentingan itu terkait mengamankan perkara.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, Yusmada. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mendalami dan mencari orang yang diduga membantu mantan Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin. Azis disebut punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan untuk kepentingan pribadinya.
"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan dikroscek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 4 Oktober 2021.
Ali mengatakan pendalaman akan dilakukan dengan mencari barang bukti dan pemanggilan saksi. Keterangan satu orang dinilai lemah untuk menyimpulkan dugaan tersebut.
Pendalaman akan dilakukan dengan mempelajari fakta persidangan. KPK menegaskan tidak akan pandang bulu jika benar ada orang yang bisa digerakkan Azis untuk kepentingan pribadinya.
"Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum, sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut," ujar Ali.
Baca:
Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Kolega di KPK untuk Mengamankan Perkara
Sebelumnya, Azis Syamsuddin disebut punya delapan orang di KPK yang mampu digerakkan untuk kepentingan pribadinya. Kepentingan itu terkait mengamankan perkara.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, Yusmada. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan
suap penanganan perkara di Tanjungbalai dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)