Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Kolega di KPK untuk Mengamankan Perkara

Fachri Audhia Hafiez • 04 Oktober 2021 13:48
Jakarta: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut punya delapan orang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mampu digerakkan untuk kepentingan pribadinya. Kepentingan itu terkait mengamankan perkara.
 
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, Yusmada. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
 
"Pak Wali Kota Tanjung Balai nonaktif Muhammad Syahrial cerita tidak kepada saudara kalau Pak Azis ini punya delapan orang di KPK dan bisa digerakkan oleh Azis Syamsuddin untuk kepentingannya?" tanya salah satu jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada Yusmada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 4 Oktober 2021.

Yusmada membenarkan hal itu. Syahrial bercerita hal itu karena dia punya kesepakatan dengan Robin terkait kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai.
 
Kasus itu bakal naik ke tingkat penyidikan di KPK. Syahrial kongkalikong dengan kesepakatan pemberian uang Rp1,4 miliar kepada Robin.
 
"Waktu itu Pak Wali Kota bilang ketemu Pak Azis. Kemudian, Pak Azis memperkenalkan saudara Robin," ujar Yusmada.
 
Baca: Azis Syamsuddin Kenal Robin Pattuju atas Bantuan Polisi
 
Lalu, jaksa mengungkap berita acara pemeriksaan (BAP) Yusmada ketika diperiksa di KPK. Pada BAP disebutkan bahwa Syahrial mengatakan bisa kenal dengan Robin karena dipertemukan Azis di Jakarta.
 
"M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis operasi tangkap tangan (OTT) atau amankan perkara. Salah satunya, Robin," ujar jaksa.
 
Yusmada tak mengetahui perkara yang harus diamankan tersebut serta identitas tujuh dari delapan orang itu. Karena salah satunya adalah Robin. Dia menegaskan tak tahu juga terkait maksud kepentingan Azis dalam ucapan Syahrial.
 
Robin didakwa menerima uang suap Rp11 miliar dan US$36 ribu (Rp513 juta). Uang itu didapatkan dari penanganan lima perkara berbeda di KPK.
 
Robin tidak sendiri saat beraksi. Dia dibantu advokat Maskur Husain. Robin beraksi sekitar Juli 2020-April 2021 dengan menerima uang di berbagai tempat.
 
Uang suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Uang Rp1,695 miliar diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
 
Pemberian kedua dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang didapatkan mencapai Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
 
Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat. Dia mendapatkan Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
 
Keempat, Robin diduga menerima uang Rp525 juta dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Terakhir, Robin diduga 'diguyur' Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari, yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan