Jakarta: Sidang kasus dugaan korupsi suap bantuna sosial (bansos) dengan terdakwa eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terus bergulir. Fakta demi fakta mulai terungkap, terlebih soal aliran dana suap yang diduga mengalir ke Juliari.
Di sisi lain, bantahan dilancarkan pihak Juliari. Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail, menyebut sampai sejauh ini belum ada keterangan yang mengungkapkan kalau uang suap tersebut sampai ke tangan kliennya.
"Yang jadi persoalan kan sampai sekarang itu apakah betul ada uang yang sampai, dan sampai sekarang kan enggak ada saksi yang mengatakan itu," kata Maqdir melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin, 24 Mei 2021.
Maqdir mengatakan keterangan saksi terkait dugaan uang suap itu hanya berputar atau sampai di Matheus Joko Santoso (MJS). Pernyataan tersebut, kata Maqdir, menengok sidang yang digelar pada Rabu 19 Mei 2021, dengan mendengar kesaksian Sanjaya selaku sopir MJS.
Tidak adanya aliran suap yang sampai kepada Juliari ditegaskan saksi Sanjaya dalam persidangan. Saat itu, jaksa pada KPK membacakan berita acara perkara (BAP) Sanjaya nomor 14. Dalam BAP itu, Sanjaya mengaku tidak pernah diminta Joko untuk memberikan uang kepada Juliari.
"Namun, saya pernah diminta oleh Saudara Joko pada bulan Oktober 2020 untuk mentransfer uang Rp40.000.000,00 ke rekening ajudan menteri sosial (Eko Budi Santoso) yang menurut Joko untuk membayar kegiatan operasional Pak Menteri. Namun, saya tidak tahu bentuk kegiatan apa saja. Saat itu, Joko memberikan ATM BNI milik beliau dan selembar kertas yang berisi nomor rekening BNI atas nama Eko Budi Santoso dan meminta saya untuk mentransfer ke rekening tersebut.” Bagaimana keterangan saudara?" tanya Jaksa.
"Itu benar, Pak. Tapi kan saya lupa nama Mas Eko siapa," jawab saksi Sanjaya dalam sidang.
Jaksa pun mendalami keterangan saksi Sanjaya. Terlebih, soal atas nama rekening yang ditransfer.
"Benar ini nama Eko Budi Santoso? Saudara baca langsung di rekening tersebut?" tanya Jaksa lagi.
"Iya," singkat Sanjaya.
Baca: Hakim Semprot Sespri Juliari Karena Libatkan OB Setor Uang Puluhan Juta
Jaksa pun seolah tak percaya begitu saja dengan keterangan Sanjaya. Dia kembali mengonfirmasi soal rekening ajudan Juliari sebagaimana dikatakan Joko.
"Ini saudara mengatakan rekening ajudan Menteri Sosial. Benar terdakwa Matheus Joko mengatakan seperti itu?" tanya Jaksa.
"Iya," jawab Sanjaya.
"Saat itu di mana memerintahkan saudara? Berapa kali?" tanya Jaksa.
"Di ruangan bapak. Saya dipanggil ke ruangan bapak dan bapak minta tolong buat transfer saja. Sekali saja," ucap Sanjaya.
Jaksa juga mendalami soal keterangan Sanjaya yang menyebut mengetahui soal pembayaran sewa pesawat.
"Keterangan saudara paragraf kedua, “Saya juga mengetahui bahwa Pak Joko beberapa kali membayarkan sewa carter pesawat untuk perjalanan Menteri Sosial Saudara Juliari Batubara karena biasanya sebelum mentransfer uang, Saudara Joko menelepon atau ditelepon oleh saudara Eko (ajudan Menteri Sosial) dan saya mendengar percakapan tersebut jika Saudara Joko akan mentransfer uang untuk biaya sewa pesawat Menteri Sosial. Setelah percakapan tersebut, Joko biasanya meminta saya untuk mengantarkan ke ATM.” Benar keterangan saudara?"
BAP itu pun diamini saksi. "Iya," jawab Sanjaya.
"Jadi, ini yang mentransfer Joko atau saksi?" tanya Jaksa.
"Bapak biasanya," jawab Sanjaya sekaligus menjelaskan bahwa dirinya hanya mengantarkan saja ke lokasi ATM.
Juliari didakwa menerima uang suap Rp32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam rangka penanganan covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Uang ini disebut jaksa telah diterima Juliari dari potongan fee bansos Rp10 ribu per paket yang dipungut oleh Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Jakarta: Sidang kasus dugaan korupsi suap bantuna sosial (bansos) dengan terdakwa eks Menteri Sosial (Mensos)
Juliari Peter Batubara terus bergulir. Fakta demi fakta mulai terungkap, terlebih soal aliran dana suap yang diduga mengalir ke Juliari.
Di sisi lain, bantahan dilancarkan pihak Juliari. Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail, menyebut sampai sejauh ini belum ada keterangan yang mengungkapkan kalau uang suap tersebut sampai ke tangan kliennya.
"Yang jadi persoalan kan sampai sekarang itu apakah betul ada uang yang sampai, dan sampai sekarang kan enggak ada saksi yang mengatakan itu," kata Maqdir melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin, 24 Mei 2021.
Maqdir mengatakan keterangan saksi terkait dugaan uang suap itu hanya berputar atau sampai di Matheus Joko Santoso (MJS). Pernyataan tersebut, kata Maqdir, menengok sidang yang digelar pada Rabu 19 Mei 2021, dengan mendengar kesaksian Sanjaya selaku sopir MJS.
Tidak adanya aliran suap yang sampai kepada Juliari ditegaskan saksi Sanjaya dalam persidangan. Saat itu, jaksa pada KPK membacakan berita acara perkara (BAP) Sanjaya nomor 14. Dalam BAP itu, Sanjaya mengaku tidak pernah diminta Joko untuk memberikan uang kepada Juliari.
"Namun, saya pernah diminta oleh Saudara Joko pada bulan Oktober 2020 untuk mentransfer uang Rp40.000.000,00 ke rekening ajudan menteri sosial (Eko Budi Santoso) yang menurut Joko untuk membayar kegiatan operasional Pak Menteri. Namun, saya tidak tahu bentuk kegiatan apa saja. Saat itu, Joko memberikan ATM BNI milik beliau dan selembar kertas yang berisi nomor rekening BNI atas nama Eko Budi Santoso dan meminta saya untuk mentransfer ke rekening tersebut.” Bagaimana keterangan saudara?" tanya Jaksa.
"Itu benar, Pak. Tapi kan saya lupa nama Mas Eko siapa," jawab saksi Sanjaya dalam sidang.
Jaksa pun mendalami keterangan saksi Sanjaya. Terlebih, soal atas nama rekening yang ditransfer.
"Benar ini nama Eko Budi Santoso? Saudara baca langsung di rekening tersebut?" tanya Jaksa lagi.
"Iya," singkat Sanjaya.
Baca:
Hakim Semprot Sespri Juliari Karena Libatkan OB Setor Uang Puluhan Juta
Jaksa pun seolah tak percaya begitu saja dengan keterangan Sanjaya. Dia kembali mengonfirmasi soal rekening ajudan Juliari sebagaimana dikatakan Joko.
"Ini saudara mengatakan rekening ajudan Menteri Sosial. Benar terdakwa Matheus Joko mengatakan seperti itu?" tanya Jaksa.
"Iya," jawab Sanjaya.
"Saat itu di mana memerintahkan saudara? Berapa kali?" tanya Jaksa.
"Di ruangan bapak. Saya dipanggil ke ruangan bapak dan bapak minta tolong buat transfer saja. Sekali saja," ucap Sanjaya.
Jaksa juga mendalami soal keterangan Sanjaya yang menyebut mengetahui soal pembayaran sewa pesawat.
"Keterangan saudara paragraf kedua, “Saya juga mengetahui bahwa Pak Joko beberapa kali membayarkan sewa carter pesawat untuk perjalanan Menteri Sosial Saudara Juliari Batubara karena biasanya sebelum mentransfer uang, Saudara Joko menelepon atau ditelepon oleh saudara Eko (ajudan Menteri Sosial) dan saya mendengar percakapan tersebut jika Saudara Joko akan mentransfer uang untuk biaya sewa pesawat Menteri Sosial. Setelah percakapan tersebut, Joko biasanya meminta saya untuk mengantarkan ke ATM.” Benar keterangan saudara?"
BAP itu pun diamini saksi. "Iya," jawab Sanjaya.
"Jadi, ini yang mentransfer Joko atau saksi?" tanya Jaksa.
"Bapak biasanya," jawab Sanjaya sekaligus menjelaskan bahwa dirinya hanya mengantarkan saja ke lokasi ATM.
Juliari didakwa menerima uang
suap Rp32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam rangka penanganan
covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Uang ini disebut jaksa telah diterima Juliari dari potongan
fee bansos Rp10 ribu per paket yang dipungut oleh Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)