Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Hakim Semprot Sespri Juliari Karena Libatkan OB Setor Uang Puluhan Juta

Fachri Audhia Hafiez • 19 Mei 2021 18:23
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mempertanyakan alasan Sekretaris Pribadi (Sespri) eks Menteri Sosial Juliari P Batubara, Selvy Nurbaity, melibatkan office boy (OB) atau pramukantor untuk menyetorkan uang. Sebab, nilai uang itu mencapai puluhan juta rupiah.
 
Uang itu berasal dari dana operasional menteri (DOM). Selvy menyuruh OB menyetorkan uang tersebut ke bank dan mentransfer ke rekeningnya.
 
"Uang hak menteri saudara setorkan melalui OB. Coba jelaskan. Saya mau lihat saudara jujur atau tidak," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Mei 2021.

Selvy yang dihadirkan sebagai saksi untuk Juliari beralasan tak sempat ke bank menyetorkan uang itu. Fulus diterimanya dari pegawai Biro Umum di Kemensos, Rini.
 
Hakim Damis heran Selvy dengan mudah memercayai penyetoran uang ke OB. Pasalnya, ditemukan bukti transfer ke rekening Selvy berkisar Rp45-95 juta.
 
"Duit ini kan jumlahnya besar, yang sekaligus disetor, ini bukan sekali tapi berkali-kali. Saya minta saudara jangan ada yang disembunyikan," tegas Hakim Damis.
 
Selain itu, Hakim Damis heran uang untuk keperluan Juliari awalnya diserahkan secara tunai. Selvy selaku pihak yang mengelola kebutuhan keuangan dari Juliari menyebut hal itu sudah sesuai mekanisme.
 
"Sistem yang dipakai cuma satu untuk seluruh lembaga dan kementerian. Tidak ada layanan tunai lagi. Tidak ada lagi sistem yang seperti saudara sampaikan. Masa ada pengkhususan di Kemensos? Semua mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan menteri keuangan," ujar Hakim Damis.
 
Baca: Dana Operasional Juliari Disebut Ditransfer Lewat OB di Kemensos
 
Hakim Damis mengultimatum Selvy untuk berbicara jujur. Hakim Damis juga memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan OB yang menyetorkan uang di persidangan.
 
Hal itu untuk mengungkap sumber uang yang diterima Selvy. Ada dugaan sumber uang dari perkara suap yang menjerat Juliari.
 
"Saya akan tentukan nasib saudara nanti, (kami) akan minta ke penuntut umum untuk memproses saudara. Kalau memang ada keterangan OB itu mengatakan (uang) bukan dari saudara tapi berasal dari (pejabat pembuat komitmen) Adi Wahyono, Matheus, yang bermasalah itu saudara," kata Hakim
 
Pada perkara ini, Juliari didakwa menerima suap Rp32,48 miliar. Uang haram tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19.
 
Juliari disebut menerima suap secara bertahap. Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke.
 
Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Berikutnya Juliari menerima Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
 
Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan