Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Dana Operasional Juliari Disebut Ditransfer Lewat OB di Kemensos

Fachri Audhia Hafiez • 19 Mei 2021 15:45
Jakarta: Dana operasional eks Menteri Sosial Juliari P Batubara disebut ditransfer lewat office boy (OB) atau pramukantor di Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini terungkap dari keterangan sekretaris pribadi (Sespri) Juliari, Selvy Nurbaity.
 
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi perihal transfer uang ke rekening Selvy. Uang tersebut disebut berasal dari OB, Pitra Yusuf Safriza.
 
"(Uang) itu biasanya untuk DOM (dana operasional menteri)," ujar Selvy yang diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Juliari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Mei 2021.

JPU KPK heran ada keterkaitan OB dengan DOM. Selvy menjelaskan awalnya dia menitipkan uang tunai ke OB untuk disetorkan ke rekeningnya.
 
"Jadi kalau untuk keperluan Pak Menteri saya bisa langsung transfer (dari rekening saya). Jadi saya tidak usah lagi ke bank," ujar Selvy.
 
JPU KPK lalu membeberkan sejumlah barang bukti transfer yang berasal dari beberapa OB. Terdapat tiga nama OB lain, yakni Muhammad Arifin, Agus Gunawan, dan Risnawati yang terungkap di persidangan.
 
Menurut jaksa, uang mengalir ke sejumlah rekening Selvy dalam kurun waktu yang berdekatan. Ada yang per pekan hingga beberapa hari berturut-turut.
 
Mereka mentransfer ke rekening Selvy dengan nilai bervariasi. Mulai dari Rp45 juta hingga Rp95 juta.
 
Baca: Hakim Cecar Sespri Juliari Soal Sewa Private Jet Senilai US$18 Ribu
 
Pada perkara ini, Juliari didakwa menerima suap Rp32,48 miliar. Uang haram tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19.
 
Juliari disebut menerima suap secara bertahap. Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke.
 
Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Berikutnya Juliari menerima Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
 
Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan