Jakarta: Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Muhammad Damis mencecar sekretaris pribadi (sespri) mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Selvy Nurbaity. Dia dicecar terkait sewa pesawat atau private jet senilai US$18 ribu.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan telepon antara Selvy dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono. Hakim Damis mempertanyakan maksud percakapan itu.
"Hubungi Adi atas inisiatif saudara sendiri? Apa urusannya dengan Adi Wahyono?" tanya hakim Damis saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Mei 2021.
Selvy mengaku diperintah Juliari menghubungi Adi terkait pembayaran sewa pesawat. Saat itu, Adi menjabat sebagai kepala biro umum.
Sewa pesawat itu untuk keperluan kunjungan kerja ke Kendal sekitar Oktober 2020. Dia telah melunasi pembayaran tersebut dan memastikan ada tanda terima.
"Berupa kertas pak, tanda terima, ditandatangani di atas meterai," ujar Selvy yang dihadirkan sebagai saksi untuk Juliari.
Hakim kembali bertanya mekanisme penyerahan uang itu. Selvy menyebut uang yang diserahkan dalam bentuk rupiah itu diterima staf operasi PT Cakra Elang Omega atau CeoJetset, Pranata Anando. Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia jasa sewa pesawat.
(Baca: Hakim Pertanyakan Urgensi Rapat Kemensos di Labuan Bajo)
Anando yang hadir dalam persidangan membenarkan hal itu. Keterangan carter pesawat untuk ke Kabupaten Kendal.
"Kunjungan ke Kendal tapi melalui Airport di Semarang," beber Selvy.
Hakim mempertanyakan sumber uang penyewaan. Selvy mengaku tidak tahu menahu dan hanya menerima uang dari Adi.
Dalam surat dakwaan, Juliari menyewa pesawat untuk kunjungan kerja bersama rombongan pejabat Kemensos. Sewa pesawat mencapai US$18 ribu.
Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp32,48 miliar. Uang diperoleh dari penyedia barang pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19.
Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Fulus sebesar Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke.
Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Berikutnya uang sebesar Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
Selain itu, Juliari diduga juga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.
Jakarta: Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Muhammad Damis mencecar sekretaris pribadi (sespri) mantan Menteri Sosial
Juliari P Batubara, Selvy Nurbaity. Dia dicecar terkait sewa pesawat atau
private jet senilai US$18 ribu.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memutar rekaman percakapan telepon antara Selvy dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono. Hakim Damis mempertanyakan maksud percakapan itu.
"Hubungi Adi atas inisiatif saudara sendiri? Apa urusannya dengan Adi Wahyono?" tanya hakim Damis saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Mei 2021.
Selvy mengaku diperintah Juliari menghubungi Adi terkait pembayaran sewa pesawat. Saat itu, Adi menjabat sebagai kepala biro umum.
Sewa pesawat itu untuk keperluan kunjungan kerja ke Kendal sekitar Oktober 2020. Dia telah melunasi pembayaran tersebut dan memastikan ada tanda terima.
"Berupa kertas pak, tanda terima, ditandatangani di atas meterai," ujar Selvy yang dihadirkan sebagai saksi untuk Juliari.
Hakim kembali bertanya mekanisme penyerahan uang itu. Selvy menyebut uang yang diserahkan dalam bentuk rupiah itu diterima staf operasi PT Cakra Elang Omega atau CeoJetset, Pranata Anando. Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia jasa sewa pesawat.
(Baca:
Hakim Pertanyakan Urgensi Rapat Kemensos di Labuan Bajo)
Anando yang hadir dalam persidangan membenarkan hal itu. Keterangan carter pesawat untuk ke Kabupaten Kendal.
"Kunjungan ke Kendal tapi melalui Airport di Semarang," beber Selvy.
Hakim mempertanyakan sumber uang penyewaan. Selvy mengaku tidak tahu menahu dan hanya menerima uang dari Adi.
Dalam surat dakwaan, Juliari menyewa pesawat untuk kunjungan kerja bersama rombongan pejabat Kemensos. Sewa pesawat mencapai US$18 ribu.
Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp32,48 miliar. Uang diperoleh dari penyedia barang pengadaan paket bansos sembako dalam rangka
penanganan covid-19.
Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Fulus sebesar Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke.
Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Berikutnya uang sebesar Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
Selain itu, Juliari diduga juga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)