Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo diperiksa Polda Metro Jaya terkait laporannya soal dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah. Laporan itu ditujukan kepada pegiat media sosial (medsos) Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray.
"Ini pemeriksaan pertama," kata kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, di Jakarta, Senin, 7 Mei 2021.
Menurut dia, kliennya menyertakan sejumlah barang bukti, antara lain transkrip bahasa dari tayangan YouTube yang menceritakan kecelakaan Roy Suryo dengan pesinetron Lucky Alamsyah. Video ini dianggap mengandung fitnah dan pemutarbalikan fa?ta.
Baca: Roy Suryo Laporkan Pegiat Media Sosial ke Polisi
"Nanti ada transkrip dari bahasa mereka lalu URL terus ada lagi dokumen elektronik yang sudah diubah akun yang bersangkutan, baru nanti para saksi-saksi tambahan," ujar Pitra.
Pitra menyebut Madzo Pray telah meminta maaf kepada Roy Suryo. Mazdjo, kata Pitra, menyatakan apa yang termuat dalam video itu hanya candaan.
"Akan tetapi permasalahan ini bukan hanya candaan ini adalah satu tindakan penghinaan telah mencemarkan nama Roy Suryo," ucap Pitra.
Ia mengungkapkan Roy Suryo enggan menempuh mediasi. Kapolri Jenderal Listyo Prabowo sedianya telah mengeluarkan surat edaran tentang penyelesaian kasus terkait Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) harus melalui mediasi.
"Nanti kami ikuti petunjuk kepolisian."
Roy Suryo melaporkan Eko dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya. Laporan Roy itu diterima polisi dengan nomor LP/B/2865/VI/2021/SPKT PMJ tertanggal 4 Juni 2021 terkait penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, dan pemutarbalikan fakta sebagaimana Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 serta 311 KUHP.
Eko dan Mazdjo diduga menghina Roy melalui akun YouTube mereka. Keduanya mengunggah video 18 menit 8 detik pada 29 Mei 2021 tentang kasus kecelakaan Roy Suryo dengan Lucky Alamsyah belum lama ini.
Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo diperiksa
Polda Metro Jaya terkait laporannya soal dugaan penghinaan,
pencemaran nama baik, dan fitnah. Laporan itu ditujukan kepada pegiat media sosial (medsos) Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray.
"Ini pemeriksaan pertama," kata kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, di Jakarta, Senin, 7 Mei 2021.
Menurut dia, kliennya menyertakan sejumlah barang bukti, antara lain transkrip bahasa dari tayangan
YouTube yang menceritakan kecelakaan Roy Suryo dengan pesinetron Lucky Alamsyah. Video ini dianggap mengandung fitnah dan pemutarbalikan fa?ta.
Baca:
Roy Suryo Laporkan Pegiat Media Sosial ke Polisi
"Nanti ada transkrip dari bahasa mereka lalu URL terus ada lagi dokumen elektronik yang sudah diubah akun yang bersangkutan, baru nanti para saksi-saksi tambahan," ujar Pitra.
Pitra menyebut Madzo Pray telah meminta maaf kepada Roy Suryo. Mazdjo, kata Pitra, menyatakan apa yang termuat dalam video itu hanya candaan.
"Akan tetapi permasalahan ini bukan hanya candaan ini adalah satu tindakan penghinaan telah mencemarkan nama Roy Suryo," ucap Pitra.
Ia mengungkapkan Roy Suryo enggan menempuh mediasi. Kapolri Jenderal Listyo Prabowo sedianya telah mengeluarkan surat edaran tentang penyelesaian kasus terkait Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) harus melalui mediasi.
"Nanti kami ikuti petunjuk kepolisian."
Roy Suryo melaporkan Eko dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya. Laporan Roy itu diterima polisi dengan nomor LP/B/2865/VI/2021/SPKT PMJ tertanggal 4 Juni 2021 terkait penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, dan pemutarbalikan fakta sebagaimana Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 serta 311 KUHP.
Eko dan Mazdjo diduga menghina Roy melalui akun
YouTube mereka. Keduanya mengunggah video 18 menit 8 detik pada 29 Mei 2021 tentang kasus kecelakaan Roy Suryo dengan Lucky Alamsyah belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)