Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan pegiat media sosial ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah. Roy melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray.
"Memang ada laporan Pak RS (Roy Suryo) dan sedang dicek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 7 Juni 2021.
Namun, Yusri enggan menjelaskan detail soal pelaporan itu. Dia menyebut laporan masih diteliti tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
(Baca: Roy Suryo Pertimbangkan Gugat Perdata Artis Lucky Alamsyah)
Roy Suryo melaporkan pegiat medsos Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya. Laporan Roy diterima polisi dengan nomor LP/B/2865/VI/2021/SPKT PMJ tertanggal 4 Juni 2021 terkait penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, dan pemutarbalikkan fakta.
Roy menuding kedua pegiat sosial itu melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan KUHP Pasal 310 dan 311. Eko dan Mazdjo dituding melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah melalui akun YouTube mereka.
Keduanya mengunggah video selama 18 menit 8 detik pada 29 Mei 2021. Video tekait kasus kecelakaan yang dialami Roy Suryo dengan pesinetron Lucky Alamsyah belum lama ini. Video dianggap mengandung fitnah dan pemutarbalikkan fakta dari peristiwa sebenarnya.
Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan pegiat media sosial ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan,
pencemaran nama baik, dan fitnah. Roy melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray.
"Memang ada laporan Pak RS (Roy Suryo) dan sedang dicek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 7 Juni 2021.
Namun, Yusri enggan menjelaskan detail soal pelaporan itu. Dia menyebut laporan masih diteliti tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
(Baca:
Roy Suryo Pertimbangkan Gugat Perdata Artis Lucky Alamsyah)
Roy Suryo melaporkan pegiat medsos Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya. Laporan Roy diterima polisi dengan nomor LP/B/2865/VI/2021/SPKT PMJ tertanggal 4 Juni 2021 terkait penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, dan pemutarbalikkan fakta.
Roy menuding kedua pegiat sosial itu melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (
UU ITE), dan KUHP Pasal 310 dan 311. Eko dan Mazdjo dituding melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah melalui akun YouTube mereka.
Keduanya mengunggah video selama 18 menit 8 detik pada 29 Mei 2021. Video tekait kasus kecelakaan yang dialami Roy Suryo dengan pesinetron Lucky Alamsyah belum lama ini. Video dianggap mengandung fitnah dan pemutarbalikkan fakta dari peristiwa sebenarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)